Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Denda Rp 500 Ribu Menanti Bikers Supermoto yang Terobos Tol Kelapa Gading

Sanksi denda pun menanti para bikers supermoto ini. Puluhan bikers ini disanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu karena melanggar rambu-rambu

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sanksi Denda Rp 500 Ribu Menanti Bikers Supermoto yang Terobos Tol Kelapa Gading
Istimewa
Tangkapan layar rekaman video Pengendara Supermoto menerobos Jalan Tol Layang Pulogebang-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Sabtu (26/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tengah menyiapkan sanksi bagi komunitas supermoto karena memaksa melintas di ruas jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang.

Sanksi denda pun menanti para bikers supermoto ini. Puluhan bikers ini disanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu karena melanggar rambu-rambu lalu lintas.

"Bikers yang melanggar dihukum penjara maksimal 2 bulan dan denda 500 ribu," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Jamal menambahkan pihaknya telah menahan 21 supermoto yang terbukti melanggar. Para bikers Supermoto yang melanggar dengan melintas tol pada Sabtu (26/3) dini hari lalu disanksi dengan pasal 287 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.

Ada pun bunyi Pasal 287 ayat (1) sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Terobos tol karena tak perhatikan rambu

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Komunitas supermoto yang masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang telah membuat pernyataan resmi terkait aksinya yang viral di media sosial.

Baca juga: Viral Komunitas Supermoto Terobos Jalan Tol Kelapa Gading, Pemotor Berdalih Tak Baca Rambu

Sebanyak 21 bikers itu mengaku tidak tahu kawasan tersebut jalan tol dan tidak membaca marka jalan atau rambu di ruas Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang.

"Kami dari pecinta supermoto otomotif Jabodetabek tidak mengetahui kalau itu jalan tol, karena kondisi malam dan tidak membaca plang," kata Reza, salah satu perwakilan dari komunitas supermoto, kepada wartawan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (6/3/2022).

Atas pelanggaran itu Komunitas Supermoto Minta meminta maaf atas kejadian itu di hadapan jajaran Korlantas dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Mereka mengakui dan menyadari kesalahannya yang menerobos tol.

"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya dengan berita tersebut. Itu benar adanya kami yang masuk jalan tol," ujar Reza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas