PPKM Level 2 di DKI, Gubernur Anies Baswedan: Proses Menuju Kehidupan Normal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penerapan PPKM Level 2 di ibu kota merupakan bagian dari proses menuju kehidupan normal.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penerapan PPKM Level 2 di ibu kota yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan bagian dari proses menuju kehidupan normal.
Orang nomor satu di DKI ini pun menyebut, PPKM Level 2 yang akan diterapkan hingga 14 Maret 2022 mendatang bukan hal baru.
"Kami pernah mengalami fase di mana kota berada di level 4, pernah berada di level 1, jadi ini bagian dari proses normal," ucapnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menyebut, Pemprov DKI siap menjalankan aturan yang dibuat pemerintah pusat.
Anies juga turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemerintah dalam mengendalikan Covid-19 lewat program vaksinasi.
"Saya mengimbau kepada semua masyarakat untuk responsif, terutama pada lansia yang belum booster. Pada lansia dorong untuk melakukan vaksinasi booster," ujarnya.
Ia pun mengingatkan warganya untuk tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan meski varian Omicron yang kini mengancam memiliki tingkat fatalitas yang rendah.
Baca juga: Ada Penurunan Level PPKM di Jakarta, Ini Aturan Masuk Mall dan Bioskop
Pasalnya, banyak pasien yang kini dirawat di rumah sakit umumnya lansia dan punya riwayat penyakit bawaan atau komorbid.
"Itu sebabnya saya mengajak semua untuk responsif, selain itu ya lebih waspada," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali turun jadi Level 2.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.
Adapun aturan itu berisi tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa PPKM Level 2 berlaku di Jakarta mulai tanggal 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Baca juga: Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Baru di Jabodetabek, Mulai dari Kapasitas Mall, WFO hingga Bioskop
Tak hanya Jakarta, wilayah penyangga yang masuk dalam aglomerasi Jabodetabek juga akan menerapkan PPKM Level 2 sepekan ke depan.
Wilayah tersebut ialah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul DKI Terapkan PPKM Level 2, Gubernur Anies: Bagian dari Proses Menuju Normal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.