17 Kali Kecelakaan Transjakarta, Ini Respons Dirlantas Polda Metro Jaya hingga Wagub DKI
Data kecelakaan Transjakarta sepanjang 2022 memprihatinkan, hal ini tuai respons dari kepolisian hingga Wagub DKI mulai dari evaluasi dan solusinya.
Penulis: Theresia Felisiani
![17 Kali Kecelakaan Transjakarta, Ini Respons Dirlantas Polda Metro Jaya hingga Wagub DKI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bus-transjakarta-menambrak-pembatas-jalan_20220211_132221.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak awal 2022 hingga saat ini terjadi belasan kali kecelakaan bus Transjakarta.
Tak sampai tiga bulan, transportasi andalan warga Jakarta itu sudah 17 kali terlibat kecelakaan.
Bahkan beberapa di antaranya mengakibatkan korban jiwa.
Baca juga: Boyong Motornya, Pagi Ini Pembalap MotoGP Audiensi dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka
Dirlantas Polda Metro Jaya membongkar data kecelakaan tiap bulannya hingga mayoritas penyebabnya.
Terpisah Wakil Gubernur DKI Jakarta menawarkan solusi agar kecelakaan bisa terhindarkan.
Bakal dibuat program khusus bagi sopir atau pramudi Transjakarta laiknya pilot.
Kecelakaan Bus Transjakarta Sepanjang 2022
Sebanyak 17 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Transjakarta terjadi sepanjang Januari hingga 14 Maret 2022.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lima kecelakaan bus Transjakarta terjadi pada Januari 2022.
Sedangkan pada Februari 2022 terjadi 7 kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta.
"Dari tanggal 1 sampai 14 Maret 2022 itu ada lima kecelakaan, sehingga total 17 kecelakaan yang melibatkan Transjakarta," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
![Sejumlah petugas berusaha mengevakuasi bus TransJakarta koridor 11 Kampung Melayu-Pulo Gebang yang mengalami kecelakaan di kawasan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Jumat (11/2/2022). Kecelakaan tersebut diduga akibat sopir hilang konsentrasi sehingga menambrak pembatas jalan dan rambu lalu lintas yang mengakibatkan bodi depan bus ringsek namun tidak menimbulkan korban jiwa. Tribunnews/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bus-transjakarta-menambrak-pembatas-jalan_20220211_131959.jpg)
Penyebab Kecelakaan Mayoritas Dikarenakan Kelalaian Pengendara Lain
Terkait penyebab kecelakaan, Sambodo menyebut mayoritas dikarenakan kelalaian pengendara lain.
"Dari 17 kasus, enam kasus laka lantas yang patut diduga penyebabnya adalah driver Transjakarta. Sisanya, yaitu 11 kasus, justru kelalaian ada dari pengendara lain," ujar dia.
Evaluasi Titik Rawan Kecelakaan Transjakarta
Sambodo menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi titik-titik rawan kecelakaan Transjakarta.
Evaluasi terhadap manajemen Transjakarta juga bakal dilakukan.
"Dari 17 (kecelakaan) ini akan kami evaluasi di titik mana yang rawan, termasuk juga kami evaluasi dari sisi manajemen Transjakarta," tutur Sambodo.
Baca juga: 4 Kecelakaan Libatkan Transjakarta: Pengemudi Motor dan Pemulung Tewas hingga Solar Berceceran
Tragisnya, dari rekor kecelakaan bus Transjakarta di atas, empat yang terakhir, terjadi hanya dalam tempo dua hari.
Nahasnya, kecelakaan tersebut turut merenggut dua nyawa.
Sekolah Sopir Transjakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza, mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan sekolah mengemudi bagi sopir Transjakarta.
Ia menyamakan profesi sopir dengan pilot yang membutuhkan keahlian khusus.
"Pak Dirut sampaikan ke saya, nanti akan dibangun dan dibuat sekolah bagi pengemudi. Kalau sekarang kan pilot ada sekolahnya, nahkoda juga ada sekolahnya, masinis pun ada, nah nanti bawa mobil juga ada sekolahnya," ucapnya di DPRD DKI, Senin (14/3/2022).
Seperti diketahui, untuk bisa mengemudikan bus memang sudah ada syarat kepemilikan SIM B1.
Namun, ke depannya SIM saja tidak cukup, harus mengikuti sekolah Transjakarta.
"Jadi tidak sekadar belajar sendiri dapat SIM, kemudian bisa bebas, tapi ke depan perlu ada sekolahnya," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Polisi Sebut Hasil Tes Urine Pengemudi Mercy yang Lawan Arah Tabrak Transjakarta Belum Keluar
Baca juga: Bareskrim Ungkap Doni Salmanan Raup Untung Miliaran Hanya Dalam Waktu Satu Tahun
Walau demikian, Ariza mengaku belum mengetahui kapan sekolah mengemudi bagi sopir Transjakarta ini akan dibuka.
"Sedang dalam proses ya, detailnya tanyakan ke Pak Dirut Transjakarta," ujarnya.
Sering Kecelakaan, Transjakarta Mau Buat Sekolah Mengemudi, Anak Buah Anies: Mereka Butuh Keahlian
Guna meminimalisir kecelakaan, Transjakarta bakal membuat sekolah mengemudi untuk para sopir bus.
Hal ini diungkapkan Dirut Transjakarta Yana Aditya menanggapi rentetan kecelakaan yang kembali terjadi dalam dua hari terakhir ini.
"Salah satu yang kita inginkan, pramudi kita juga memiliki keahlian seperti yang spesifik terkait dengan keahlian mengemudi di Transjakarta," ucapnya di gedung DPRD DKI, Selasa (15/3/2022).
![Kecelakaan pemotor dan Bus Transjakarta di Cempaka Putih, Selasa (1/2/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bus-transjakartggg.jpg)
Dibandingkan bus umum, Yana menyebut, mengemudikan bus Transjakarta butuh keahlian khusus.
Sebab, armada bus Transjakarta lebih besar dan harus konsisten mengemudi dengan sistem transportasi bus rapid transit (BRT).
"Sebenarnya kami ingin jadikan sekolah, namanya Bus Academy. Harapannya semua pengemudi, terutama yang di Transjakarta bisa mengikuti sekolah itu," ujarnya.
Dengan adanya sekolah mengemudi ini, diharapkan seluruh pramudi Transjakarta punya keahlian yang sama.
Baca juga: Aset Doni Salmanan yang Disita Diperkirakan Capai Rp 60 Miliar, Polisi: Masih Terus Bertambah
Baca juga: Ada Parade MotoGP, Operasional Transjakarta Tetap Berjalan Normal
Pasalnya, perekrutan sopir bus selama ini diserahkan kepada masing-masing operator bus.
"Pengemudi itu perekrutan dari operator, jadi kami dalam posisi untuk mengawasi.
Dengan sekolah mengemudi nanti akan ada standar yang sama," tuturnya.
"Jadi standar yang dimiliki operator akan sama dengan standar yang kami miliki," tambahnya menjelaskan. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.