Ketua DPRD DKI Sudah Diperiksa 2 Kali Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gubernur Anies Kapan ?
Sejumlah anggota DPRD DKI diperiksa KPK, bahkan Ketua DPRD diperiksa 2 kali terkait dugaan korupsi formula E, sementara Gubernur Anies belum tersentuh
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sama sekali belum tersentuh KPK dalam kasus dugaan korupsi ajang balap Formula E.
Belum adanya pemeriksaan terhadap orang nomor satu di DKI Jakarta itu disorot oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Sementara Prasetyo Edi Marsudi telah dua kali diperiksa.
Terakhir dia menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E pada Selasa (22/4/2022).
Baca juga: Ketua DPRD DKI: Pagi Ini Saya Kembali Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E
Sejumlah anggota DPRD DKI juga turut diperiksa anak buah Firli Bahuri.
Selain legislatif, KPK juga sempat memerika Kepada Dispora DKI Jakarta Achmad Firdaus.
Bahkan, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tak luput diperiksa KPK.
Ia diperiksa KPK lantaran dirinyalah yang memperkenalkan balap mobil Formula E kepada Gubernur Anies Baswedan.
Lantas kapan KPK bakal memanggil dan memeriksa Anies Baswedan ?
Ketua DPRD DKI Diperiksa KPK Lagi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Hal ini disampaikan politisi PDIP ini lewat unggahan di media sosial instagram miliknya (@prasetyoedimarsudi).
"Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E," tulis Prasetyo dalam unggahan itu dikutip Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Pro Kontra Ajang Formula E di Ancol Butuh Pawang Hujan Seperti MotoGP Mandalika
Dalam unggahannya itu, Prasetyo juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan apapun terkait polemik Formula E.
"Sebagai warga negara dan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, saya patuh, siap memberikan keterangan apapun di persoalan Formula E ini," ujarnya.
"Semoga keterangan yang saya dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta," sambungnya.
Baca juga: Parade MotoGP Sukses Sihir Warga Jakarta, Ajang Formula E Bakal Ada Parade Kendaraan Listrik ?
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Prasetyo dipanggil KPK untuk dimintai keterangan soal penyelenggaraan Formula E.
Komisi antirasuah ini sebelumnya juga telah memanggil Prasetyo pada 8 Februari 2022 lalu.
Selain Prasetyo, beberapa anggota parlemen Kebon Sirih juga telah diperiksa KPK.
Mereka ialah Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Golkar Iman Satria dan Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Kemudian, anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2014-2019 Syahrial juga diperiksa KPK awal Maret ini.
Ketua DPRD DKI 2 Kali Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Wagub Ariza: Jangankan 2 Kali
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Formula E.
Sebagai informasi, hari ini merupakan kali kedua Prasetyo diperiksa komisi antirasuah itu.
Ariza pun menyebut, pemanggilan kedua Prasetyo ini merupakan hal biasa dan bukan berarti ada indikasi masalah dalam program Formula E.
"Ya dipanggil jangankan dua kali, mau berkali-kali juga kan enggak ada yang salah," ucapnya di Balai Kota, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Wagub DKI Sebut Proses Pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol Sudah 80 Persen
Ia menambahkan, pemanggilan ini juga merupakan hak KPK dalam mengulik dugaan korupsi program Formula E yang menurut rencana akan digelar 4 Juni 2022 mendatang.
"Namanya juga kan diskusi, perlu pendalaman, perlu masukan. Jadi saya kira enggak ada masalah," ujarnya.
"KPK kan perlu masukan bagaimana proses perencanaan anggaran, proses penganggaran, sampai keputusan diputuskannya sebuah anggaran," tambahnya menjelaskan.
Anies Belum Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI Beri Ultimatum KPK
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
Hal dikatakan Prasetyo menanggapi belum dilakukannya pemeriksaan oleh KPK kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Padahal, Gubernur Anies merupakan sosok yang menginisiasi balap mobil bertenaga listrik terbesar di dunia itu.
"Saya mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel untuk pemeriksaan Formula E ini," ucapnya usai diperiksa KPK, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Sosok Iska, Karyawati yang Tewas Dibacok OTK: Baru Merantau ke Cikarang, Aktif di Media Sosial
Baca juga: Hendak Berangkat Kerja, Buruh Pabrik di Cikarang Tewas Dibacok, Warga Sempat Dengar Teriakan
Sebagai informasi, politisi senior PDIP ini sudah dua kali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E.
Prasetyo pertama kali dipanggil KPK pada 8 Februari 2022 lalu.
Selain Prasetyo, beberapa anggota parlemen DKI turut diperiksa komisi antirasuah ini.
Mereka ialah Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Iman Satria dan wakilnya dari PSI, Anggata Wicitra Sastroamidjojo.
Selain itu, anggota Fraksi PDIP yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2014-2019, yaitu Syahrial turut diperiksa KPK.
Selain legislatif, KPK juga sempat memerika Kepada Dispora DKI Jakarta Achmad Firdaus.
Bahkan, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tak luput diperiksa KPK.
Ia diperiksa KPK lantaran dirinyalah yang memperkenalkan balap mobil Formula E kepada Gubernur Anies Baswedan.
Ditanya Soal Pinjaman Rp 180 Miliar untuk Bayar Commitment Fee
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku diberondong pertanyaan soal pinjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga untuk pembayaran commitment fee Formula E.
Hal ini disampaikan Prasetyo usai diperiksa terkait dugaan korupsi Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Prasetyo diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E setelah sebelumnya juga diperiksa pada 8 Februari 2022 lalu.
Di depan penyidik KPK, politisi senior PDIP ini menyebut, pinjaman kepada Bank DKI itu dilakukan sebelum APBD Perubahan 2019 disahkan.
"Mengenai Rp180 miliar yang sebelum menjadi Perda (peraturan daerah) APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ucapnya, Selasa (22/3/2022).
Pinjaman ke bank ini pun sudah dilakukan saat pembahasan anggaran Formula E masih digodok legislatif dan eksekutif di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
"Mengenai anggaran dibahas di dalam Banggar, dalam pembahasan Banggar sebelum menjadi Perda, dipinjamkan lah uang Dispora melalui Bank DKI," ujarnya.
Pinjaman itu diajukan Dispora DKI ke Bank DKI berdasarkan surat kuasa nomor 747/-072.26 yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan pada 21 Agustus 2019.
Sehari setelah surat kuasa diterbitkan, Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus langsung mengajukan pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar kepada Bank DKI.
Baca juga: Temuan Ular Sanca yang Hebohkan Warga: Sembunyi di Toren Air hingga Mangsa Kucing Hidup-hidup
Uang itu dipinjam untuk pembayaran termin pertama commitment fee Formula E.
Kemudian, setelah APBD Perubahan disahkan barulah Pemprov DKI melakukan pembayaran termin kedua senilai Rp180 juta menggunakan uang rakyat pada Desember 2019.
Berikut 3 poin penting surat kuasa yang diberikan Anies:
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)