Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oditur Militer Tinggi Siapkan Total 20 Saksi Untuk Sidang Kolonel Priyanto

Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan total sebanyak 20 saksi untuk sidang kasus dugaan pembunuhan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Oditur Militer Tinggi Siapkan Total 20 Saksi Untuk Sidang Kolonel Priyanto
KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan total sebanyak 20 saksi untuk sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Namun demikian, kata dia, dari 20 saksi tersebut banyak keterangan yang sama.

Hal tersebut disampaikannya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022).

"Apabila bersamaan biasanya dengan kita panggil salah satu dengan mempertimbangkan efisiensi. Apakah jarak dia atau karena status saksi. Kalau kita lihat misalnya  orang yang bekerja di pemerintahan agak lebih susah dihadirkan daripada orang yang bebas," lanjut Wirdel. 

Namun demikian, lanjut Wirdel, semua saksi yang sudah dihadirkan sudah mewakili pembuktian dari unsur-unsur yang didakwakan kepada Priyanto.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 13 saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang tersebut.

"Semua saksi yang sudah dihadirkan itu sudah mewakili untuk pembuktian dari unsur-unsur yang mendukung dakwaan," kata Wirdel.

Baca juga: Terungkap Kondisi Jasad Sejoli Asal Nagreg yang Dibuang Kolonel Priyanto Saat Ditemukan Warga

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas