Bahas Rencana E-Tilang Batas Kecepatan di Tol, Hari Ini Polda Metro Rapat dengan Stakeholder
Para stakeholder hari ini akan membahas aturan kecepatan maksimal 120 km/jam di ruas jalan tol.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukaan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas rencana pemberlakuan tilang di jalan tol terkait aturan batas kecepatan maksimal.
Pihak-pihak yang diundang di antaranya Badan Pengelola Transportasi Jalan (BPTJ), Jasa Marga, Kejaksaan, Pengadilan, dan Dinas Perhubungan.
Para stakeholder ini duduk bersama untuk membahas aturan kecepatan maksimal 120 km/jam di ruas jalan tol.
"Hari ini kita rapat dengan Jasa Marga dan pengelola tol lainnya untuk pemberlakuan batas kecepatan maksimal di Tol," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).
Rapat itu di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya juga membahas petunjuk teknis kebijakan seperti sanksi tilang di ruas jalan tol bagi pelanggar.
Sambodo menyebut di ruas tol yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri telah terpasang kamera e-TLE. Namun, Sambodo tidak memerinci di mana saja titik-titik kamera elektronik itu telah terpasang.
"Pada prinsipnya kita sudah siap. Karena sudah terpasang (kamera e-TLE) semua di ruas tol yang masuk wilayah hukum PMJ," jelas Sambodo.
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas Polri bakal meluncurkan aturan baru soal batas maksimal kecepatan di tol adalah 120 km/jam. Kebijakan itu akan dimulai pada Aptril 2022.
Adapun bagi pengendara yang melanggar akan ditilang.
Para pelanggan kecepatan maksimal yang tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor akan dilakukan penegakan hukum berupa sanksi tilang.