Anggaran Baju Dinas Anggota DPRD DKI Jakarta Rp 1,7 Miliar, Bahannya Kain Wol
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan biaya Rp1,7 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD DKI Jakarta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Dengan demikian, maka setiap anggota dewan bakal mendapatkan baju dinas baru senilai Rp16 juta.
Informasi ini diperoleh dari situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP yang diakses TribunJakarta.com Selasa (29/3/2022).
Dari situs LKPP itu diperoleh informasi paket tersebut diberi nama 'Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD' dengan kode RUP 33763197.
Kemudian, paket ini diajukan oleh satuan kerja Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Dalam situs itu juga dijelaskan sikat spesifikasi pakaian dinas baru yang akan diterima para anggota dewan Kebon Sirih.
"Produk dalam negeri, ya. Usaha kecil/koperasi, ya," demikian keterangan yang tertulis di situs itu.
Proses pengadaan baju dinas baru ini dilakukan melalui proses tender yang akan dikerjakan mulai Mei 2022.
Nantinya, setiap anggota Parlemen Kebon Sirih akan mendapatkan empat jenis pakaian dinas.
Pertama, pakaian sipil harian (PSH) sebanyak 212 setel untuk 106 anggota DPRD DKI dengan anggaran Rp 582.673.520.
Kemudian, pakaian dinas harian sebanyak 106 setel dengan anggaran Rp 316.099.320.
Selanjutnya, pakaian sipil resmi sebanyak 106 setel dengan nilai anggaran Rp 423.327.960.
Terakhir, pakaian khas daerah masing-masing anggota dewan dengan anggaran Rp 423.327.960.
Selain itu 4 jenis pakaian ini, biaya tambahan senilai Rp 1.306.800 dialokasikan untuk jasa analisis laboratorium dengan tiga sampel baju.
Dengan demikian bila ditotal anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 1.746.645.560.
Sekwan DKI Buka Suara Soal Polemik Anggaran Baju Dinas DPRD Rp 1,7 Miliar
Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi DKI Jakarta, Firmansyah Wahid buka suara soal anggaran baju dinas DPRD DKI Jakarta di tahun 2022 senilai Rp 1,7 miliar.
Firmansyah menjelaskan pengadaan baju dinas ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Kita semua berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, di Pasal 12 nya mengatakan bahwa pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d," katanya kepada awak media, Rabu (30/3/2022).
Adapun rincian yang yang diungkapnya merujuk pada aturan tersebut, sebagai berikut:
a. pakaian sipil harian (PSH) disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. pakaian sipil resmi (PSR) disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. pakaian sipil lengkap (PSL) disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. pakaian dinas harian (PDH) lengan panjang disediakan 1 D (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan
e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
"Jadi kita udah berdasar pada PP yang ada dan bicara masalah angka anggaran segala macam itu ada di budgeting kita ya. Kita tuangkan karena udah masuk perencanaan, itu sih," tandasnya.