Kawal Demo BEM SI 11 April, Kapolda Metro Jaya Larang Personel Bawa Senjata Api
Kapolda Metro Jaya memberikan sejumlah arahan kepada personel pengamanan, satu di antaranya larangan penggunaan senjata api.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi demonstrasi menolak wacana penundaan Pemilu 2024.
Aksi demonstrasi BEM SI akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI hari ini, Senin (11/4/2022).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, memimpin apel pengamanan demo mahasiswa 11 April 2022 di lapangan Monas, Jakarta Pusat.
Kapolda memberikan sejumlah arahan kepada personel pengamanan, satu di antaranya yakni larangan penggunaan senjata api.
“Saya minta kepada seluruh anggota untuk tidak menggunakan dan tidak membawa senjata api, apalagi dengan senjata tajam, dengan peluru tajam,” ujarnya di Monas, Jakarta Pusat, Senin, dilansir laman metro.polri.go.id.
Baca juga: Demo di Gedung DPR, Koordinator BEM SI Berharap Ada Pimpinan DPR yang Temui Aksi Massa
Baca juga: Bosan Belajar di Kelas, 3 Pelajar Diamankan Polisi Saat Hendak Ikut Demo Mahasiswa di DPR
Ia menekankan kepada personelnya untuk melaksanakan pengamanan secara humanis.
Setelah apel, Kapolda Metro Jaya juga mengecek pasukan pengamanan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada personel yang membawa senjata api dalam pengamanan demo BEM SI tersebut.
“Setelah ini kita laksanakan pengecekan satu per satu, pastikan semua sudah sesuai arahan saya,” tambah dia.
Baca juga: Jelang Demo BEM SI, Sejumlah Kendaraan Taktis Disiagakan di Kompleks Parlemen Senayan
Baca juga: Demo BEM SI 11 April, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR hingga Tuntutan Mahasiswa
Fadil meminta seluruh jajaran untuk saling menghargai dalam pelaksanaan pengamanan demo ini.
Ia juga mewanti-wanti agar personel tidak mudah terprovokasi.
“Jangan mudah terprovokasi, lakukan pengamanan sesuai arahan dan satu komando,” tegasnya.
Kapolda juga meminta personel mengamati perilaku pendemo yang memicu tindakan anarkis.
“Antisipasi sikap dan perilaku dari masing-masing anggota agar tidak dikesankan atau tidak melakukan perbuatan kekerasan fisik maupun kekerasan verbal."
"Awasi dan amati perilaku pendemo yang memicu terjadinya tindakan anarkis untuk diambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan terkendali,” jelas Fadil Imran.
Baca juga: Demo BEM SI Hari Ini, Mahfud Minta Tak Ada Kekerasan & Peluru Tajam, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Baca juga: Orang Tua Diminta Antar dan Jemput Anaknya di Sekolah, Antisipasi Pelajar Ikutan Demo Hari Ini
Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR
Berikut rute pengalihan arus lalu lintas di sekitar DPR MPR RI selama aksi mahasiswa 11 April, sebagaimana dilansir Tribunnews.com:
1. Arus lalu lintas dari jalan Gatot Subroto arah gedung DPR/MPR dibelokkan kiri ke jalan Gerbang Pemuda;
2. Arus lalu lintas dari jalan Gerbang Pemuda arah jalan Gatot Subroto, di putar balik di kolong layang layang farmasi ke jalan Gerbang Pemuda;
3. Arus lalu lintas dari Tol Dalam Kota yang akan keluar di Offramp Pulo Dua diluruskan ke arah Tol Tomang;
4. Arus lalu lintas dari jalan Palmerah Timur arah jalan Gelora di luruskan jalan Tentara Pelajar;
5. Arus lalu lintas dari jalan Asia Afrika arah jalan Gelora dibelok ke kanan jalan Gerbang Pemuda;
6. Arus lalu lintas dari jalan Gerbang Pemuda arah jalan Gelora di belok ke kiri jalan Asia Afrika.
Tuntutan BEM SI
Dikutip dari laman instagram BEM SI, setidaknya ada empat poin tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi bertajuk Geruduk Rumah Rakyat tersebut.
Berikut tuntutan dari BEM SI sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Pertama, BEM SI mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.
Baca juga: Imbas Demo Mahasiswa, Keberangkatan Kereta Api dari Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara
Baca juga: Jadi Sasaran Aksi Demo Mahasiswa, 700 Personel Gabungan Berjaga di Pemkot dan DPRD Bekasi
Kedua, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.
Ketiga, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen.
Keempat, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana/Rizki Sandi Saputra)
Berita lain terkait Jokowi Didemonstrasi