Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Senjata Api Mainan, Dua Pemuda Beraksi Lakukan Perampasan Handphone di Jakarta Barat

Dua pelaku begal handphone diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gunakan Senjata Api Mainan, Dua Pemuda Beraksi Lakukan Perampasan Handphone di Jakarta Barat
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Dua pelaku begal handphone diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku begal handphone diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya kedua pelaku beraksi di Jalan T, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/4/2022).

Kedua pelaku berinisial BA dan DS.

Aksi mereka terekam CCTV saat menodongkan senjata api dan viral di sosial media.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Niko Purba mengatakan, pihaknya mengamankan sepeda motor, pakaian pelaku dan senjata api yang digunakan.

"Ternyata fakta yang kita dapat senjata api itu mainan, yang memang ditodongkan kepada korban. Dan pada saat melakukan si pelaku menyampaikan ancaman akan ditembak," ucap Niko di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Pos Polisi Pejompongan, Satu Masih di Bawah Umur

Keduanya kata Niko, sudah melakukan aksi begal HP menggunakan senjata api mainan kurang lebih enam kali di kawasan Kebon Jeruk, Palmerah dan Kebayoran Lama.

Berita Rekomendasi

Bahkan satu pelaku berinisial DS juga pernah bermain tunggal menjambret HP korban yang berada di pinggir jalan.

"DS itu sudah empat kali lebih main tunggal, namun untuk senjata yang digunakan baru kemarin kejadian terakhir," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penodongan Menggunakan Senpi Rakitan yang Berbaju Resmob di Musi Banyuasin

Dari hasil pemeriksaan, keduanya nekat melakukan aksi jambret karena motif ekonomi dan uang hasil penjualan HP dibagi dua.

Menurut Niko, kedua pelaku tidak menggunakan narkoba saat beraksi.

Karena hasil cek urine keduanya negatif,

"Kalau narkoba kita belum menemukan indikasi penggunaan narkoba," ujar mantan Kanit Polsek Kembangan.

Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman hingga diatas lima tahun penjara.

Penulis: Miftahul Munir

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Begal HP Ini Gunakan Senpi Mainan, Sudah 6 Kali Beraksi di Jakbar

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas