Pemprov DKI Diminta Tinjau Ulang Draf Perubahan Perda Disabilitas
Dinas Sosial diminta menegaskan terkait hak subsidi keuangan yang didapat oleh penyandang disabilitas ber-KTP DKI Jakarta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sosial DKI meninjau ulang usulan rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Usulan rancangan perubahan Perda tentang Disabilitas tersebut diminta dipertajam, khususnya terkait perlindungan bagi penyandang disabilitas saat berada di ruang publik.
"Jadi siapapun yang berada di sini seharusnya terlindungi Perda ini. Tetapi juga harus mengikuti aturan yang ada," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan dalam keterangannya, ditulis Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Komnas Disabilitas RI: Penyandang Difabel Masih Jadi Bahan Ejekan atau Olokan
Penajaman yang dimaksud yakni kriteria fasilitas yang harus sesuai peruntukan disabilitas.
Misalnya penggunaan kursi prioritas di ruang dan transportasi publik maupun layanan digital penyandang disabilitas di MRT.
Selain itu Dinas Sosial juga diminta menegaskan terkait hak subsidi keuangan yang didapat oleh penyandang disabilitas ber-KTP DKI Jakarta.
"Seperti bantuan. Agar tepat sasaran harus didukung data administrasi kependudukan. Makanya saya bilang draf ini harus disempurnakan sehingga jelas," tuturnya.