Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ade Armando Resmi Polisikan Sekjen PAN Edy Soeparno Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Pengacara Ade Armando resmi melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ade Armando Resmi Polisikan Sekjen PAN Edy Soeparno Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Tribunnews/JEPRIMA
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ade Armando resmi melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu terkait pencemaran nama baik terhadap Dosen Universitas Indonesia itu dan dugaan fitnah.

Laporan ini dilayangkan setelah Edy membuat sebuah cuitan di akun Twitternya yang dianggap menyinggung Ade perihal kasus yang menjeratnya. Meski, dalam cuitan itu Eddy hanya menuliskan inisial yakni AA.

"Sudah, dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid saat dihubungi, Selasa (19/4).

Laporan terhadap Eddy Soeparno itu terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.

Dalam laporan itu tertera nama pelapor itu adalah Andi Windo dan terlapor yakni M. Eddy Soeparno. Sementara korban adalah Ade Armando.

Eddy dipersangkakan pasal atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, cuitan Eddy Soeparno mendadak viral yang turut prihatin atas peristiwa yang menimpa Ade Armando saat Aksi Unjuk Rasa 11 April 2022 lalu.

Baca juga: Eddy Soeparno Disomasi, PAN Ancam Balik Ade Armando

Ia mendukung langkah kepolisian untuk mengusut kasus itu, namun ia juga mendukung agar polisi melakukan penegakkan hukum atas sejumlah kasus yang dilaporkan terhadap Ade Armando.

Dalam cuitannya, Eddy hanya menggunakan inisial AA.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.

Pihak Ade Armando melalui kuasa hukumnya pun merespons. Muannas Alaidid melayangkan surat somasi karena keberatan dengan cuitan Eddy di Twitter dalam tempo 3×24 jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas