Ditahan Bareskrim, Adik Indra Kenz Pernah Terima Aliran Dana Kasus Binomo Sebesar Rp9,4 Miliar
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang kasus Binomo. Peran Nathania pun diungkap oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Nathania Kesuma pernah menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.
"Peran tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar RP 9.443.436.055," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Update Kasus Binomo: 78 Saksi Diperiksa, Kerugian 118 Korban Capai Rp 72 Miliar
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Adik Indra Kenz Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Selain itu, Whisnu menuturkan Nathania Kesuma juga pernah mendapatkan rumah dari sang kakak kandung Indra Kenz di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka Indra kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma," ungkap Whisnu.
Tak hanya itu, Whisnu mengungkapkan bahwa Nathania bersama Indra Kenz juga membuat akun kripto di Indodax yang diduga hasil dari kejahatan kasus Binomo. Adapun isi saldonya mencapai Rp35 miliar.
"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," jelas Whisnu.
Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.
"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Whisnu menyatakan Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan juga telah dilakukan terhitung sejak hari ini.
"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," pungkas Whisnu.