Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Status Hukum 3 Mahasiswa HMI yang Diamankan Saat Demo di Istana

Polres Metro Jakarta Pusat menciduk tiga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), saat berunjuk rasa di depan Istana Negara

Editor: Erik S
zoom-in Begini Status Hukum 3 Mahasiswa HMI yang Diamankan Saat Demo di Istana
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
ilustrasi Polres Metro Jakarta Pusat menciduk tiga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), saat berunjuk rasa di depan Istana Negara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polres Metro Jakarta Pusat menciduk tiga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), saat berunjuk rasa di depan Istana Negara pada Jumat (22/4/2022).

Ketiga orang yang diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat bernama Akmal Fahmi, Andi Kurniawan dan Imam Zarkasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, ketiga orang tersebut sampai siang ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan.

"Sampai siang ini statusnya masih saksi, kami masih periksa," katanya, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa di Istana Bogor, Mahasiswa: Pemerintah Kita Tuli

Menurut Wisnu, ketiga orang ini sudah melanggar aturan penyampaian pendapat karena tak melayangkan surat pemberitahuan.

Kemudian lokasi unjuk rasa juga sudah salah atau tempat yang di larang.

Sebab berada di depan gedung Istana Negara.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada pemberitahuan, itu saja sudah salah (ada pelanggaran hukum), kemudian tempat demonya juga salah," tegas Wisnu.

Ia memastikan ketiga orang ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang atas kesalahan yang dilakukan.

Baca juga: Dorong Bali Bebas Covid-19, BIN Lakukan Safari Vaksinasi ke Masjid-masjid

Meski pun nantinya para kader HMI ini diberikan izin pulang ke rumah, tapi proses hukum akan tetap berjalan.

"Proses lanjut, intinya kita proses prosedural saja sesuai Undang-undang," tuturnya.

Sebagai informasi, puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, pada Jumat (22/4/2022) kemarin.

Mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo supaya rekannya bernama M Fikry dibebaskam dari Polres Bekasi atas tuduhan membegal.

Sayangnya aksi unjuk rasa ini tidak ada izin dan lokasi penyampaian pendapat juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.(m26)

Penulis: Miftahul Munir

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 3 Mahasiswa HMI yang Diamankan Polres Jakpus saat Demo di Istana, Masih Diperiksa Sebagai Saksi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas