Oknum Polisi di Bogor yang Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta Kini Ditahan dan Terancam Dipecat
Oknum yang melakukan pemerasan dan melanggar prosedur tilang terhadap pengendara motor harus rela dirinya ditahan oleh Propam Polresta Bogor Kota.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Viral di medsos, oknum Polisi di Bogor getok denda tilang ke pengendara motor hingga Rp 2,2 juta.
Kini oknum yang melakukan pemerasan dan melanggar prosedur tilang terhadap pengendara tersebut harus rela dirinya ditahan oleh Propam Polresta Bogor Kota.
Peristiwa penilangan terjadi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Viral, Oknum Polisi di Bogor Minta Denda Tilang Rp 2,2 Juta Karena Pengendara Tak Pakai Spion
Bukan tanpa sebab, oknum yang kini diketahui berpangkat Bripka dan bekerja di Polsek Tanah Sareal ini, harus rela diperiksa usai melakukan penilangan dengan menyodorkan denda tilang sebesar 2,2 juta rupiah viral di media sosial twitter.
Diketahui, Bripka tersebut inisial SAS.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian ini murni didorong untuk mencari keuntungan.
"Motif utama yang dilakukan olehnya tersebut yakni mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Terjebak Kepulan Asap saat Padamkan Api di Ruko Gambir, Petugas Damkar Beri Kode Lambaian Tangan
Baca juga: Warung Jamu dan Kafe Remang-remang di Tangerang Dirazia, Satpol PP Temukan Miras, Kondom, Obat Kuat
Lebih lanjut Susatyo menambahkan, kejadian ini bermula ketika pengendara yang tidak dilengkapi oleh perlengkapan dan surat kendaraan dihentikan.
Namun, bukannya sesuai prosedur, penilangan yang dilakukan oleh oknum polisi ini menyalahi aturan yang ada.
"Pada saat pulang menuju kediamannya, dia (oknum polisi) disekitar jalan Padjajaran menemukan bahwa ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan, kemudian dimintai sejumlah uang," beber Susatyo.
Meski begitu, Bripka SAS langsung dikurung usai jajaran Propam merespon dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan serta mengumpulkan bukti awal.
"Langsung direspon dan dilakukan pemeriksaan. Bahkan, dia dilakukan penangkapan di kediamannya pada hari bersamaan sekitar pukul 23.30 WIB," tambahnya.
Baca juga: 5 Petugas Damkar Terjebak Kepulan Asap di Gambir: Bergantian Pakai Alat Oksigen, Penglihatan Gelap
Baca juga: 30 Rumah di Gambir Terbakar: Warga Berkali-kali Dengar Ledakan, Petugas Damkar Terjebak Kepulan Asap
Baca juga: Sahur On The Road Berakhir di Kantor Polisi, Ada yang Bawa Celurit, Petasan dan Miras
Atas hal tersebut, imbuh Susatyo, dia terancam dipecat dari jabatannya.
Sebab dalam pemeriksaan, dia secara jelas melanggar kode etik mengenai profesi Polri.
"Terbuti melanggar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri," tambahnya.
"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap Motif Getok Denda Tilang oleh Oknum Polisi di Bogor, Kapolres: Buat Keuntungan Pribadi,