Rekam Jejak Oknum Polisi di Bogor yang Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta ke Pengendara
Selain getok denda tilang Rp 2,2 juta, Bripka SAS sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap oknum polisi berinisial Bripka SAS.
Oknum ini yang ditahan usai menggetok denda tilang Rp 2,2 juta kepada pengendara di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Sabtu (23/4/2022) pukul 04.00 WIB.
Bripka SAS harus rela diperiksa bahkan kini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota, usai dijemput langsung di kediamannya oleh Propam Polresta Bogor Kota.
Baca juga: Polsek Bojongsari Dapat Laporan Oknum Ormas Minta THR ke Pedagang Modus Titip Amplop
Baca juga: Oknum Polisi di Bogor yang Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta Kini Ditahan dan Terancam Dipecat
Baca juga: Ini Motif Dibalik Oknum Polisi Bogor Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta
Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan melalui Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, bahwa Bripka SAS ini sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran.
"Kita lihat catatan pelanggaran oleh fungsi Propam yakni Bripka SAS ini setidaknya sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan di sini (Polresta)," kata Ferdy, Senin (25/4/2022).
Terkhusus pelanggaran yang baru saja dibuat oleh Bripka SAS ini, kata Ferdy, murni pelanggaran prosedural dan melanggar aturan.
"Bripka SAS ini merupakan petugas SPKT di Polsek Tanah Sareal. Murni untuk yang viral ini melanggar prosedural dan aturan," tambahnya.
Baca juga: Terjebak Kepulan Asap saat Padamkan Api di Ruko Gambir, Petugas Damkar Beri Kode Lambaian Tangan
Baca juga: 30 Rumah di Gambir Terbakar: Warga Berkali-kali Dengar Ledakan, Petugas Damkar Terjebak Kepulan Asap
Baca juga: Warung Jamu dan Kafe Remang-remang di Tangerang Dirazia, Satpol PP Temukan Miras, Kondom, Obat Kuat
Meski demikian, kata Ferdy, pemeriksaan terhadap Bripka SAS ini terus dilakukan.
Bahkan, pengendara motor yang ditilang pun akan dilakukan pemeriksaan guna meminta keterangan lebih lanjut.
"Pihak propam akan menghubungi korban untuk kita ambil keterangan. Sekaligus menyampaikan sesuatu. Aduannya langsung ditindak lanjuti Polresta Bogor Kota," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Oknum Polisi yang Getok Denda Tilang di Bogor Ternyata Sering Berulah, Sudah 3 Kali Diperiksa,