Dapat Remisi Lebaran, 15 Narapidana di Lapas Kelas IIA Bekasi Langsung Bebas
1.344 warga binaan yang mendapatkan remisi Lebaran atau pemotongan masa hukuman.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- 15 narapidana di Lapas Kelas IIA Bekasi Jawa Barat langsung bebas karena mendapat remisi Lebaran, Senin (2/5/2022).
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensah mengatakan dari 1.950 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA, terdapat 1.344 warga binaan yang mendapatkan remisi Lebaran atau pemotongan masa hukuman.
"Dari sejumlah warga binaan mendapat remisi itu, ada 15 orang diantaranya yang dinyatakan bebas langsung," kata Hensah di Lapas Kelas IIA Bekasi, Senin (2/5/2022).
Menurut Hensah, dari 1.344 warga binaan tersebut, tercatat sebanyak 253 orang mendapat remisi khusus 15 hari, 995 orang remisi 1 bulan, 73 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 8 orang remisi 2 bulan.
Baca juga: Jauh dari Target, Hari Pertama TMII Hanya Dikunjungi 7.000 Pengunjung
Selanjutnya, untuk warga binaan yang bebas terdiri dari sebanyak 2 orang warga binaan yang menerima remisi 15 hari, 7 orang yang menerima remisi 1 bulan serta 6 orang remisi 1 bulan 15 hari.
"Jadi, rata-rata memang kebanyakan yang mendapatkan remisi ini, terkait kasus narkoba. Selain itu beberapa diantaranya paling pidana pidana lainnya campur," katanya.
Menurut Hensah ada beberapa warga binaan tidak semua mendapatkan remisi.
Baca juga: Lebaran 2022, 427 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan Peroleh Remisi
Alasannya meeka masih menjalani masa sidang tahanan, atau masa tahanan dibawah enam bulan.
"Jadi yang tidak mendapatkan remisi itu karena mereka masih status tahanan karena masih menjalani sidang atau belum putus, serta mereka narapidana tapi hukuman dibawah 6 bulan. Jadi kalau 6 bulan di bawah tida dapat remisi," ucapnya. (JOS)
Penulis: Joko Supriyanto
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 1.344 Warga Binaan Lapas Bekasi Dapat Remisi Lebaran, 15 Napi Langsung Bebas