Polda Metro Jaya Pastikan Malam Takbir di Jakarta Kondusif
Polda Metro Jaya memastikan situasi dan kondisi DKI Jakarta kondusif saat malam takbir
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan situasi dan kondisi DKI Jakarta kondusif saat malam takbir, Minggu (1/5/2022).
"Situasi Jakarta aman dan kondusif pada malam takbir Lebaran Idulfitri 1443 H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Senin (2/5/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan itu menerangkan tidak ada masyarakat yang melakukan pawai atau konvoi takbiran.
"Secara umum masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak melaksanakan pawai takbir keliling demi protokol kesehatan. Tidak ada kejadian yang menonjol," ucapnya.
Baca juga: Gema Takbir di Seribu Masjid: Ini Pesan Gubernur Zulkieflimansyah untuk Masyarakat NTB
Untuk itu, Zulpan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut berperan untuk menciptakan suasana yang kondusif.
"Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih atas kepatuhan masyarakat terhadap anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan di malam takbir," ujarnya.
Diketahui, Tradisi tahunan tiap malam jelang Idul Fitri atau takbiran masih kerap dilakukan sebagian warga ibu kota DKI Jakarta.
Memasuki malam terakhir bulan Ramadan, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak menggelar takbir keliling pada malam Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Baca juga: Bebas Bersyarat Tepat Saat Lebaran, Ridho Rhoma Ucap Syukur dan Langsung Ingin Temui Orangtuanya
Hal itu bertujuan agar perayaan Idul Fitri bisa dilakukan secara aman, nyaman, dan tak menimbulkan gangguan kamtibmas.
Selain itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Dalam edaran itu, kegiatan takbir keliling tak boleh dilakukan.
Selain itu, kegiatan itu dikhawatirkan akan memicu kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan, Berikut Ketentuan Orang yang Wajib Bayar Utang Puasa
"Kita imbau masyarakat untuk mentaati ini Edaran Kemenag, di situ warga di manapun tidak boleh melakukan takbir keliling. Kami juga dapat info dari Pemkot Depok di sana sudah mengeluarkan surat edaran yang meniadakan takbir keliling seperi halnya di Polda Metro Jaya," kata Zulpan, kepada Tribunnews.com, Minggu (1/5/2022).