Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuti Libur Lebaran Berakhir, Pelayanan SIM dan STNK Aktif kembali Senin 9 Mei 2022 Besok

Satu pekan lebih diliburkan, layanan SIM dan STNK akan dimulai lagi Senin (9/5/2022) besok.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Cuti Libur Lebaran Berakhir, Pelayanan SIM dan STNK Aktif kembali Senin 9 Mei 2022 Besok
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
ILUSTRASI Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu pekan lebih diliburkan, layanan SIM dan STNK akan dimulai lagi Senin (9/5/2022) besok.

Sebelumnya, layanan tersebut diliburkan sementara sering perayaan Idul Fitri 1443 H dan diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022. 

“Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, Sabtu (30/4/2022) lalu.

Kini, layanan itu akan aktif kembali setelah libur dan cuti bersama Idulfitri berakhir. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memulai pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka per Senin (9/5/2022) besok.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM bisa melakukan perpanjangan pada 8-17 Mei.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 April sampai dengan 8 Mei bisa kembali melakukan perpanjangan SIM di tanggal 8 sampai 17 Mei," kata Sambodo, Minggu (8/5/2022).

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis dan tidak melakukan perpanjangan hingga waktu yang ditentukan, maka harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru sesuai dengan golongannya.

Baca juga: Polda Metro Selidiki Video Viral Oknum Polisi yang Pukul Kepala Ojol Serta Sita SIM dan STNK

Pelayanan SIM dan STNK akan aktif kembali di Samsat atau Satpas dan juga layanan Samsat Keliling.

Ditlantas Polda Metro juga memberi relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis di di waktu libur dan cuti bersama. Ditlantas mengimbau agar kembali membuat atau memperpanjang SIM mereka saat pelayanan kembali dibuka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas