Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Masuk Kerja, Layanan Buat dan Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK Kembali Dibuka

Layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali dibuka per har hari ini, Senin (9/5/2022)

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Pertama Masuk Kerja, Layanan Buat dan Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK Kembali Dibuka
TMC Polda Metro Jaya
Poster pelayanan SIM dan STNK yang kembali dibuka oleh Polda Metro Jaya, Senin (9/5/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 telah berakhir.

Mulai hari ini, Senin (9/5/2022) sejumlah layanan publik kembali beroperasi. 

Satu di antaranya layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali dibuka per hari ini, Senin (9/5/2022).

Layanan ini kembali dibuka di tiap Samsat, Satpas hingga SIM Keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April s/d 08 Mei 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 09 Mei s/d 17 Mei 2022," tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2022).

Baca juga: Arus Balik Pagi Ini Lancar, Waktu Tempuh Tol Kalikangkung-Cikampek Diperkirakan Tak Lebih dari 6 Jam

Baca juga: Hari Ini Tanpa Contraflow dan One Way, Polri: Arus Lalin di Seluruh Ruas Jalan Tol Normal

Sebelumnya, layanan ini sempat ditiadakan saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022 seiring perayaan Idulfitri 1443 Hijriah.

Hal itu diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 yang diteken 19 April 2022.

BERITA TERKAIT

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis 29 April sampai 8 Mei bisa kembali melakukan perpanjangan SIM di tanggal 9 sampai 17 mei,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Libur Lebaran Usai, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini 

Baca juga: Keroyok Ustaz di Kuburan Cilandak Karena Tak Terima Ditegur Main Petasan, 2 Pemuda Jadi Tersangka

Baca juga: Viral Rombongan Pemain Sepatu Roda di Jalur Tengah Gatot Subroto, Polisi dan Wagub DKI Bereaksi

Jika masa berlaku SIM tidak diperpanjang hingga waktu yang telah ditentukan, maka masyarakat harus kembali mengikuti pembuatan SIM dari awal.

Pelayanan SIM dan STNK aktif kembali di Samsat, Satpas serta layanan Samsat Keliling.

Sebelumnya, pihak kepolisian memberi relaksasi pada masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis pada periode cuti Idul Fitri tersebut.

Namun, dengan kembali beroperasinya layanan ini, maka masyarakat diminta untuk segera mengurus perpanjangan SIM maupun STNK sesuai masa berlakunya masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas