Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Masih Tetap di Level 2

Pemprov diminta untuk tetap melaksanakan edukasi protokol kesehatan Covid-19, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Masih Tetap di Level 2
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kendaraan terjebak macet saat melintas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Jalan ibukota kembali dilanda kemacetan dikarenakan aktivitas warga yang meningkat di masa penerapan PPKM Level 2. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus diterapkan meski kasus aktif Covid-19 sudah menurun.

Demikian penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengarahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/5/2022).

Untuk Provinsi DKI Jakarta masih masuk dalam PPKM level 2.

Demikian berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada hari Senin.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022,” tertulis di diktum ketujuhbelas Inmendagri.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kafe Bisa Buka hingga Pukul 02.00 Dini Hari

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam Inmendagri disebut ada di kriteria PPKM level 2.

BERITA TERKAIT

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial pada PPKM level 2 diberlakukan maksimal 75% kerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

Sedangkan untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Untuk toko atau pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pemprov diminta untuk tetap melaksanakan edukasi protokol kesehatan Covid-19, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM.

Termasuk melakukan penguatan 3T (testing, tracing, treatment).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas