Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki, Pemprov DKI Akan Karantina Sapi dari Luar Daerah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan karantina bagi hewan lintas daerah yang masuk ke Jakarta.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan karantina bagi hewan lintas daerah yang masuk ke Jakarta.
Karantina tersebut guna mengantisipasi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Jika mendatangkan sapi dari luar daerah, kita terapkan karantina selama 14 hari. Untuk selanjutnya kita observasi terkait kesehatan hewan tersebut," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, Dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Rismiati kepada Wartakotalive.com, Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan lokasi karantina di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.
Baca juga: Satgas Pangan Polri Selidiki Asal-usul Penyebaran Wabah PMK Hewan Ternak
Saat hewan ternak itu dikarantina, dianjurkan terus mengkonsumsi vitamin dan obat penunjang kestabilan daya tahan tubuh.
"Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penularan penyakit PMK itu sendiri, karena sangat cepat menular," kata Rismiati.
Lebih lanjut ia mengatakan, antisipasi seperti ini akan terus diberlakukan dengan menyesuaikan situasi kondisi di lapangan yang bersifat situasional.
"Mereka (peternak) kita juga anjurkan terapkan bio security, membatasi tamu yang datang ke kandang untuk sementara waktu," ujarnya.
Baca juga: Satgas Pangan Polri Selidiki Asal-usul Penyebaran Wabah PMK Hewan Ternak
Upaya antisipasi lain juga terus dilakukan Pemprov DKI dalam membantu memutus tali penyebaran PMK, yakni mengidentifikasi sejak dini terkait hewan ternak di setiap kandang.
"Kita juga bersama jajaran lakukan deteksi dini, pengujian klinis kalau ditemukan indikasi langsung kita terapkan SOP, yakni unit respond cepat, hasil lab juga langsung terlihat, kita lakukan itu," kata Rismiati.
Saat ini Pemrov DKI Jakarta melakukan monitoring setiap harinya dan melakukan sosialisasi secara rutin terkait penanganan PMK ini.
Sosialisasi yang dilakukan, salah satunya melakukan sesi diskusi bersama para peternak terkait solusi yang akan terus diambil kedepannya terkait penanganan wabah penyakit ini.
Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Dinas Pertanian Kabupaten Serang Terapkan Lockdown Zonasi
"Selain itu kita juga lakukan edukasi untuk jangan panik, dan menerima masukan saran, sejauh ini terkendali semua," kata Rismiati.
Antisipasi lainnya, yakni terkait imbauan kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi PMK, karena penyakit ini tidak akan menular pada manusia.
"Sebab PMK bukan termasuk zoonis yang dapat menularkan ke manusia dari hewan, begitu juga sebaliknya," ujar Rismiati.
Sementara itu, kasus perkembangan penyakit PMK di DKI Jakarta hingga saat ini Kamis (12/5/2022) masih terhitung 0 persen.
"Alhamdulillah kita sudah lakukan monitoring terutama terkait kesehatan hewannya sampai Rabu (11/5/2022) kemarin total 198 titik, dan jumlah total ternak lebih kurang 5.000-an ya, hasilnya aman sehat tidak ada yang terinfeksi," ujar Rismiati.
Meski demikian, masyarakat dianjurkan jangan lengah dan tetap waspada terkait penyebaran kasus ini.
"Pemerintah juga terus berupaya untuk PMK tidak masuk ke DKI Jakarta, walaupun penularannya sangat akut dan cepat," kata Rismiati.
Baca juga: Apa Itu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)? Simak Ciri-ciri Hewan yang Terjangkit Wabah PMK
Penyebaran kasus PMK diungkapkan Rismiati bahwa saat ini terdapat di beberapa daerah saja, yakni meliputi Jawa Timur, Aceh, dan Medan.
Namun, penerapan antisipasi penyebaran penyakit tersebut tetap diberlakukan di setiap daerah, antara lain di DKI Jakarta.
Mengingat penyakit PMK ini dapat menimbulkan tingkat kematian terhadap hewan.
Rismiati juga berharap kasus PMK bisa segera teratasi dan berakhir, agar aktivitas peternakan bisa kembali normal seperti biasanya. (m37)
Penulis: Rendy Rutama
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta Terapkan Karantina 14 Hari Hewan Ternak Terkait Antisipasi Penularan PMK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.