Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Libur Long Weekend Usai, Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi di 13 Ruas Jalan

Aturan pembatasan kendaraan roda empat itu sebelumnya ditiadakan selama tiga hari berturut-turut karena akhir pekan dan hari libur nasional Waisak.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Libur Long Weekend Usai, Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi di 13 Ruas Jalan
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Pihak Kepolisian bersama sejumlah pihak terkait melakukan uji coba penerapan sistem ganjil genap arus mudik Lebaran 2022 di ruas jalan tol mulai Senin hingga Rabu mendatang, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah libur panjang yang bertepatan dengan perayaan Hari Waisak, aturan ganjil genap berlaku kembali di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Aturan pembatasan kendaraan roda empat itu sebelumnya ditiadakan selama tiga hari berturut-turut karena akhir pekan dan hari libur nasional Waisak.

Kini, aturan gage kembali berlaku pada hari ini, Selasa (17/5/2022).

Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 13 ruas Jakarta dalam dua sesi.

Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Aturan pembatasan ganjil genap juga dilakukan seiring dengan masa pengendalian pandemi Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Baca juga: Libur dan Cuti Bersama Lebaran Berakhir, Ganjil Genap 13 Ruas Jalan Ibu Kota Kembali Diberlakukan

Berita Rekomendasi

Aturan juga sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga meniadakan aturan ganjil genap selama libur dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April-9 Mei 2022.

"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo juga mengimbau agar masyarakat tak perlu khawatir apabila ada oknum yang mengirimkan surat tilang pelanggaran ganjil-genap selama masa libur Lebaran.

"Khusus untuk program ganjil genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan," imbuhnya.

Berikut daftar lokasi ganjil-genap di Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawai dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani
13. Jalan Gunung Sahari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas