MRT Tambah Jam Operasional Hari Ini, Penumpang Belum Diperkenankan Lepas Masker di Dalam Kereta
Meski operasional diperpanjang, penumpang kereta MRT tetap diwajibkan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang jadwal operasional terbaru di tengah masa pelanggaran aktivitas luar ruang dan diperbolehkannya melepas masker.
Layanan MRT dimulai pukul 05.00 WIB sampai 23.00 WIB mulai hari ini Rabu (18/5/2022) seiring dengan penyesuaian PPKM Level 2 di Jakarta.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin sampai Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial, Selasa (17/5/2022).
Meski operasional diperpanjang, penumpang kereta MRT tetap diwajibkan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Protokol itu seperti memakai masker dan mencuci tangan selama berada di stasiun dan kereta.
Rendi menjelaskan penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Sementara untuk operasional pada hari libur atau akhir pekan Sabtu dan Minggu, layanan MRT dibuka mulai pukul 06.00-23.00 WIB.
Sebelumnya, waktu operasional MRT hanya sampai pukul 22.30 WIB.
Baca juga: MRT Jakarta Gandeng Pengembang Garap Fase III Cikarang-Balaraja
Sementara untuk jarak keberangkatan antarkereta, yakni hari kerja setiap lima menit pada jam sibuk (07.00-09.00 WIB) dan (17.00-19.00 WIB), serta setiap 10 menit di luar jam sibuk dan pada akhir pekan atau hari libur.
MRT juga masih memberlakukan penerapan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.
Pengguna jasa MRT Jakarta juga tidak diperbolehkan berbicara selama berada di dalam kereta, baik melalui telepon maupun dua arah selama masa PPKM Level 2 ini.