Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB DKI JAKARTA 2022: Pra Pendaftaran, Pengajuan Akun, Aktiviasi Pin, Pemilihan Sekolah

PPDB DKI Jakarta tahun 2022 untuk jenjang SMP telah dibuka hari ini, Senin (23/5/2022). Berikut adalah alur pendaftarannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PPDB DKI JAKARTA 2022: Pra Pendaftaran, Pengajuan Akun, Aktiviasi Pin, Pemilihan Sekolah
IG @officialppdbdki
PPDB DKI JAKARTA 2022: Pra Pendaftaran, Pengajuan Akun, Aktiviasi Pin, Pemilihan Sekolah PPDB DKI Jakarta tahun 2022 untuk jenjang SMP telah dibuka hari ini, Senin (23/5/2022). Berikut adalah alur pendaftarannya. 

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Pilih Sekolah Tujuan

- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan

5. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

Berita Rekomendasi

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.

Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

Berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari ppdb.jakarta.go.id:

1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas