Pekan Depan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas pada 25 Ruas Jalan Berikut Ini
Kebijakan pembatasan kendaraan melalui mekanisme ganjil genap akan diperluas menjadi 25 ruas jalan mulai pekan depan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pembatasan kendaraan melalui mekanisme ganjil genap akan diperluas menjadi 25 ruas jalan mulai pekan depan.
Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap saat ini hanya diterapkan di 13 ruas jalan ibu kota.
"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (24/5/2022).
Pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Adapun aturan itu berisi tentang perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Mekanisme Ganjil Genap.
Baca juga: Libur Long Weekend Usai, Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi di 13 Ruas Jalan
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menerangkan, perluasan ganjil genap diterapkan lantaran volume kendaraan yang melintas sudah semakin meningkat.
"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi. Berdasarkan data, ada (peningkatan) 6,25 persen," ujarnya.
"Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," sambungnya.
Berdasarkan Pergub 88/2019, ganjil genap dilaksanakan pada hari Senin sampai Jumat.
Untuk akhir pekan hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional, aturan ini tak berlaku.
Pembatasan dengan mekanisme ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jaan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. YAni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.