Polisi Periksa Terlapor Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Edar Alkes
Polda Metro Jaya kembali Direktur PT Wadya Prima Mulia (WPM) YH dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin edar alat kesehatan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali Direktur PT Wadya Prima Mulia (WPM) YH dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin edar alat kesehatan.
YH yang dipanggil sebagai saksi terlapor memenuhi panggilan penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Polda Metro Jaya.
Kedatangan YH untuk mengklarifikasi atas tuduhan telah memalsukan izin edar alat kesehatan (Alkes).
Kanit ll Subdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin menjelaskan kedatangan YH dalam rangka keperluan penyelidikan kasus yang dilaporkan pada April 2022 lalu.
"Ya, hari ini ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Masih dalam rangka klarifikasi terlapor," kata Arifin di Polda Metro Jaya, Selasa (24/05/2022).
Pemeriksaan terhadap terlapor YH ini lanjut Arifin untuk diminta klarifikasi atas kasus yang menjeratnya.
"Ini masih tahap klarifikasi, untuk proses penyelidikan," ujar Arifin.
Baca juga: Layangan Putus Versi PMJ, Polda Metro Tunjukkan Bukti Putusan Sidang Etik Briptu A dan Bripda RPH
Sebelum meminta klarifikasi terhadap YH, penyidik terlebih dulu meminta keterangan dari saksi terlapor.
Kendati demikian Arifin tak menyebut nama saksi terlapor yang kala itu digarap pihaknya.
"Sesuai undangan bahwa hari ini ada pemeriksaan," kata Kompol Arifin kepada awak media, Rabu (18/05/2022).
Terpisah, kuasa hukum terlapor, Indra Siwabessy mengatakan, saat ini kliennya sedang diminta keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
"Pemeriksaan masih berlanjut, dan belum masuk dalam pemeriksaan inti kasus," ujar Indra.
Diberitakan sebelumnya, Karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Bartholomeus Suksmo Permono, melaporkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bahas Nasib Pawai Formula E di Monas, Ditlantas Polda Metro akan Bertemu dengan Panitia
Terlapor adalah Direktur Utama PT WPM berinisial YH dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan.
Alkes itu adalah mikroskop biologis Olympus CX33 yang sudah didaftarkan PT Fajar Mas Murni dan izin edarnya telah dikeluarkan Kemenkes.
Laporan pelapor teregister dengan nomor: LP/B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 7 April 2022. Terlapor dipersangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat.