Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 11 Orang Tersangka Pinjol Ilegal, Modus Ancam Sebar Data Pribadi Nasabah

Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi yang digunakan 11 tersangka pinjaman online atau pinjol ilegal di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tangkap 11 Orang Tersangka Pinjol Ilegal, Modus Ancam Sebar Data Pribadi Nasabah
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus pinjaman online ilegal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi yang digunakan 11 tersangka pinjaman online atau pinjol ilegal di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah melakukan penagihan melalui online dengan mengancam korban.

"Para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah bahwa akan sebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Menurut Zulpan, para tersangka tersebut terafiliasi dengan 58 aplikasi.

"Jadi ini totalnya nih kalau saya sebutkan terlalu banyak. Ada 58 ini aplikasi pinjol yang mereka operasikan," ujarnya.

Kesebelas pelaku tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan di sejumlah tempat, di antaranya Kebayoran Baru, Kembangan, Cengkareng hingga Petamburan.

Berita Rekomendasi

Adapun beberapa aplikasi pinjaman online ini di antaranya Jarikaya, danabaik, GetUang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Kokodo Rp, Danalancar dan lain-lain.

Baca juga: Tangkap 11 Tersangka Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Kami akan Berantas Sampai Kapanpun

Atas tindak pidana ini, para tersangka dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana ilegal akses dan atau manipulasi data elektronik dan atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 65 jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Berikut nama dan perang masing-masing tersangka kasus pinjol ilegal yang berhasil diungkap Maret-Mei 2022:

1. M. Iqbal Saputra (MIS) sebagai desk collector
2. Isabella Simanjuntak (IS) sebagai desk collector
3. Desy Ratnasari Sagala (DRS) sebagai leader
4. Samuel (S) sebagai manager
5. Jihan Nurfadilah (JN) sebagai desk collector
6. Leonard Tua (LT) sebagai desk collector
7. Ofonaio Telaumbanua sebagai desk collector
8. Annisa Rahmadini alias Ica sebagai desk collector
9. Fera Indah Sari alias Caca sebagai desk collector
10. Prasetyo sebagai desk collector
11. Adjie Pratama sebagai desk collector

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas