Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aliansi Alim Ulama Jakarta Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Putusan MA tentang Vaksin Halal

Masyayikh dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya bersepakat memberikan Pernyataan sikap dan rekomendasi ini.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aliansi Alim Ulama Jakarta Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Putusan MA tentang Vaksin Halal
ist
Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) Sumatera Utara dan Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Medan menggelar Aksi Gerakan Nasional Vaksin Halal di Gedung DPRD Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah para ulama yang tergabung dalam Aliansi Alim Ulama Jakarta menyampaikan pernyataan sikap mendesak Pemerintah segera mematuhi Putusan Mahkamah Agung tentang jaminan kehalalan vaksin.

Para alim ulama bersepakat menyatakan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022 belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022.

"Isi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dimaksud, ternyata belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut," kata KH Muhammad Yunus Hamid yang merupakan Muqadam Thariqah At-Tijaniyah Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Jokowi Sebut Stok Vaksin Covid-19 Lebih dari Cukup, Segera Lengkapi Vaksinasi

Selain itu para alim ulama juga bersepakat Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan juga sama tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi yakni Perpres Nomor 99 tahun 2020 yang telah mendapatkan putusan MA.

"Fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan belum mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022, dengan menjamin kehalalan vaksin yang dipergunakan untuk vaksinasi.

Karena mayoritas pengguna vaksin adalah umat Islam, sebagai mayoritas warga negara di Indonesia. Sementara jenis vaksin yang dipergunakan Kementerian Kesehatan, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan masih mayoritas vaksin yang tidak halal," jelas Kiyai Yunus lagi.

Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), KH Jamaluddin F Hasyim yang menjadi promotor gerakan Aliansi Alim Ulama ini menyebutkan banyak sekali para Alim Ulama yang resah atas sikap pemerintah yang sepertinya nampak enggan mematuhi putusan MA ini.

Berita Rekomendasi

"Atas fakta-fakta hukum terhadap vaksinasi dan jenis vaksin yang ditetapkan oleh Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan tersebut, maka tampak ketidakpatuhan Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut," tegas Kiai Jamal.

Oleh karena itu kata Jamaluddin yang juga Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta ini, para Alim Ulama, Masyayikh dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya bersepakat memberikan Pernyataan sikap dan rekomendasi.

Pertama mendesak dan menuntut Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 dengan wajib memberikan Vaksin Halal kepada Umat Islam dalam program vaksinasi.

Kedua, ketidakpatuhan atas Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak ada jaminan halal.

Kemudian kata Jamal mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan tidak tunduk pada mafia vaksin, dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia.

"Demi sinergi ketatanegaraan dan kebangsaan, Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan untuk segera merevisi segala peraturan dalam penetapan vaksin, dengan memprioritaskan vaksin halal," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas