Densus 88 Turun Tangan Selidiki Aksi Konvoi Motor Bawa Poster Khilafah di Jakarta
Densus 88 ikut pantau konvoi puluhan motor yang viral di media sosial sambil membawa poster Khilafah Islamiyah di Jakarta
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri turun tangan memantau aksi konvoi puluhan motor yang viral di media sosial sambil membawa poster Khilafah Islamiyah di Jakarta pada Minggu (29/5/2022) kemarin.
"Densus 88 sudah monitor," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Aswin menuturkan pihaknya masih menyelidiki terkait aksi tersebut.
Khususnya, apakah ada kaitannya aksi tersebut dengan dugaan tindak pidana terorisme.
"Kami masih menyelidiki peristiwa ini dengan bekerja sama dengan unit kepolisian terkait lainnya," pungkasnya.
Baca juga: Polda Metro Buru Pemotor Konvoi Bawa Poster Kebangkitan Khilafah di Cawang
Baca juga: Teriakan Kurir Ekspedisi Gagalkan Aksi Tiga Begal di Kelapa Gading
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memberi tanggapan terkait aksi konvoi puluhan motor yang viral di media sosial sambil membawa poster Khilafah Islamiyah pada Minggu (29/5/2022) kemarin.
Dalam konvoi motor itu, tampak pemotor membawa atribut berupa poster hingga bendera bertuliskan 'Khilafatul Muslimin' Wilayah Jakarta Raya Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah.
Dalam narasi video yang beredar, diduga konvoi itu dilakukan di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5) sekitar jam 09.14 WIB.
Para pemotor yang berkonvoi mayoritas mengenakan seragam warna dominan hijau.
"Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah," isi tulisan di salah satu poster yang dibawa pemotor.
"Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah," tulis poster lainnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut konvoi berbendara Khilafah itu tidak dibenarkan di Indonesia.
"Terkait dengan adanya video yang di media sosial, terkait adanya patroli kendaraan bermotor membawa tulisan Khilafah, tentu hal ini tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Zulpan menyebut, kegiatan pemotor itu tidak dibenarkan secara aturan di Indonesia.
Hal itu karena Indonesia tidak menganut sistem ideologi Khilafah sebagai dasar negara.
"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga apa yang menjadi ketentuan di dalam perundang-undangan kita bahwa bangsa Indonesia ini bukan berdasarkan Khilafah. Jadi Polda Metro Jaya tentunya akan mendalami video tersebut," katanya.