Jelang Hari Libur, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Puncak Bogor Sore Nanti
Polisi kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat mulai Selasa (31/5/2022) sore.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat mulai Selasa (31/5/2022) sore.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas jelang hari libur peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Rabu (1/6/2022) besok.
"Iya (diterapkan ganjil genap) karena besok libur kan, ganjil genap nanti mulai diberlakukan," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dikcy Anggi Pranata saat dihubungi, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Penyidik KPK Panggil 12 Saksi Usut Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin
Baca juga: Polisi Cari Pemilik Paket Misterius Berisi Ganja Seberat 3 Kg di Lawanggintung Bogor
Di samping ganjil-genap, Dicky menyebut pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak.
Rekayasa lalu lintas lain yang akan diberlakukan adalah sistem satu arah alias one way jika terjadi kepadatan kendaraan.
"Kalau kepadatan volume kendaraan meningkat kita terapkan one way, tapi situasional," jelasnya.
Baca juga: Asyik Ngopi, 2 Warga Joglo Didatangi 6 Begal Bawa Celurit dan Pedang, Pasrah HP dan Motornya Raib
Informasi soal penerapan kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak ini juga turut diunggah di akun Instagram @tmcpolresbogor.
Dalam foto yang diunggah, tertulis bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
Nantinya, kebijakan ganjil-genap itu mulai berlaku pada Selasa (31/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB hingga Rabu (1/6/2022) pukul 24.00 WIB.
"Sesuaikan waktu keberangkatan anda dengan ganjil genap di ketentuan Jalur Puncak," demikian keterangan dalam unggahan itu.