Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi Keberatan JPU Tak Akui Dirinya Sebagai Wartawan
Edy Mulyadi keberatan atas tanggapan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait dirinya yang tak dianggap sebaga insan pers.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi keberatan atas tanggapan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait dirinya yang tak dianggap sebaga insan pers.
Apalagi mengingat Edy mengantongi kartu pers yang ujarnya dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ia pun menambahkan perbuatan JPU ini dapat melecehkan PWI.
"Ini kan bisa dianggap melecehkan PWI. Ini masih berlaku sampai 2023, 4 November," ujarnya kepada awak media Senin (31/5/2022) di PN Jakarta, sembari menunjukkan kartu pers miliknya.
Ditambahkan Edy, untuk dapat kartu pers ini ia harus melewati proses dan orientasi, sehingga kartu pers ini tak bisa didapat dengan sembarangan.
Menurutnya, jika kabar tersiar hingga sampai ke PWI, ia yakin pihak PWI pun akan marah.
"JPU tadi bilang bahwa kartu wartawan ini tidak serta merta otomatis yang bersangkutan seorang wartawan. Kalau PWI dengar bisa marah. Karena PWI bikin kartu ini tidak sembarangan, ada orientasinya," tegas Edy.
Dalam sidang lanjutan Edy terkait kasus jin buang anak di PN Jakarta, Senin (31/5/2022), JPU memberi tanggapan atas eksepsi Edy terkait bukti yang menyatakan dirinya yang adalah seorang insan pers.
Menurut JPU nota keberatan penasihat hukum Edy dengan sengaja mengemas seolah-olah Edy berprofesi sebagai seorang wartawan.
Meskipun sewaktu pembacaan eksepsi sebelumnya penasihat hukum Edy turut melampirkan dan menyerahkan fotokopi bukti pengakuan Edy sebagai wartawan.
"Namun tidak satupun yang menunjukkan dan meyakinkan bahwa terdakwa benar seorang insan pers, kecuali bukti-bukti usang. Sekalipun terdakwa memiliki kartu keanggotaan pada organisasi PWI dengan nomor anggota 09.00.19895.21M namun tidak cukup terdakwa membuktikan bahwa benar terdakwa seorang wartawan" tegas JPU.
Baca juga: Edy Mulyadi Tidak Terima Channel YouTube Miliknya Disebut Bukan Produk Jurnalistik
Tambahan informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi tersangkut kasus ujaran kebencian seusai pernyataanya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' viral di media sosial.
Pernyataannya itu pun menuai banyak kecaman dari masyarakat Kalimantan.