Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Putar Balikkan Pelanggar Ganjil-Genap di Puncak

Satlantas Polres Bogor memberlakukan kebijakan ganji-genap di kawasan Puncak, Bogor, sejak Selasa sore.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Putar Balikkan Pelanggar Ganjil-Genap di Puncak
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Uji coba ganjil genap di kawasan Puncak Bogor, Jumat (3/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satlantas Polres Bogor memberlakukan kebijakan ganji-genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, sejak Selasa (31/5/2022) sore.

Dalam penerapannya, tercatat masih banyak pengemudi yang nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal hari ini yang masih berusaha melalui jalur Puncak.

"Ya (masih ada pelanggar), tapi dibandingkan dengan yang kemarin kemarin sudah ada penurunan," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/6/2022).

Ketut menyebut sejauh ini ada belasan pengendaran yang melanggar kebijakan tersebut. Namun, dia tidak menyebut secara pasti angka pelanggar itu.

"Ada beberapa kendaraan yang tidak sesuai tanggal mau naik ke atas kita petugas tetap memutar kendaraan tersebut kembali ke arah Jakarta," jelasnya.

Baca juga: Antisipasi Kemacetan, Kebijakan Ganjil-Genap di Puncak Bogor Diberlakukan hingga Minggu

Selain ganjil-genap, Ketut menyebut pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas lain yakni sistem satu arah atau one way untuk mengantisipasi kemacetan.

Berita Rekomendasi

One way arah Jakarta kemungkinan akan digelar pada siang nanti. Mengingat arus balik wisatawan yang hendak menuju Jakarta.

Baca juga: Puncak Bogor Diberlakukan Kebijakan Ganjil-Genap dan One Way Selama Libur Panjang Pekan Ini

"Kemudian kita mengantisipasi yang menginap kemarin tentunya kan mereka akan check out jam 13.00 WIB, makanya jika sudah ada kepadatan kita akan berlakukan one way ke arah Jakarta," ungkapnya.

Sebelumnya, Polisi kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat mulai Selasa (31/5/2022) sore.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas jelang hari libur peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Rabu (1/6/2022) besok.

"Iya (diterapkan ganjil genap) karena besok libur kan, ganjil genap nanti mulai diberlakukan," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dikcy Anggi Pranata saat dihubungi, Selasa (31/5/2022).

Informasi soal penerapam kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak ini juga turut diunggah di akun Instagram @tmcpolresbogor.

Dalam foto yang diunggah, tertulis bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021. 

Kebijakan ganjil-genap itu mulai berlaku pada Selasa (31/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB hingga Rabu (1/6/2022) pukul 24.00 WIB.

"Sesuaikan waktu keberangkatan anda dengan ganjil genap di ketentuan Jalur Puncak," demikian keterangan dalam unggahan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas