Malu Disuruh Berhutang Rokok di Warung, Kakak Beradik di Tanjung Duren Dipukul Paralon oleh Ayahnya
Kakak beradik di Tanjung Duren dipukul Paralon, Sang Ayah emosi korban tak mau disuruh berhutang rokok di warung,sebelumnya pelaku cekcok dengan istri
Penulis: Theresia Felisiani
Dari sana, istri ESS, yakni NK membuat laporan ke kepolisian.
Jajaran Polsek Tanjung Duren kemudian memburu ESS dan menangkapnya di Tegal, Jawa Tengah.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Wibisono.
Pernah Dimediasi Binmas karena Pukul Istrinya
Polsek Tanjung Duren telah mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami RI (17) dan MA (14) di kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari RI ataupun keluarganya.
Bhabinkamtibmas (Binmas) sendiri pernah melakukan mediasi terkait kasus kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh ESS ayah kandung RI dan MA.
Namun mediasi itu bukan karena melakukan penganiayaan kepada kedua remaja tersebut tapi kepada ibunya berinisial NK (38).
"Jadi ini dua hal berbeda bang, NK pernah dianiaya oleh suaminya ESS, tapi kami mediasi dahulu nih karena ini masalah rumah tangga," tutur Bintang kepada Wartakotalive.com, Senin (23/5/2022).
Bintang melanjutkan, dalam perkara ini Binmas belum mengetahui kalau ESS juga aniaya anaknya karena yang diketahui kasusnya penganiayaan kepada NK.
Sehingga ia akan mengambil tindakan hari ini dengan mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku untuk diproses secara hukum.
"Buser sudah saya suruh ke lokasi untuk jemput suaminya, karena Binmas belum tahu ada kejadian penganiayaan anak," ucapnya.
Baca juga: Wanita di Serpong Diduga Jadi Korban KDRT Oknum Pilot, Ini Penjelasan Polisi
Oleh karenanya, dalam berita yang beredar perihal Polsek Tanjung Duren tak memproses laporan penganiayan anak itu tidak benar.
Karena laporan yang diterima Binmas pada saat itu adalah kasus penganiayaan NK sehingga dilakukan mediasi.