Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Kunci Stang, Pemilik Motor Dibacok Tukang Parkir di Jakbar

Pelaku membacok korban dengan sebilah badik yang dia persiapkan setelah korban selesai bermain futsal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tolak Kunci Stang, Pemilik Motor Dibacok Tukang Parkir di Jakbar
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Entah apa yang ada di pikiran LG (24), seorang tukang parkir di lapangan Futsal di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dia tega membacok pelanggannya lantaran hal sepele.

Korban saat itu menolak sepeda motornya untuk tidak dikunci stang pada Selasa (31/5/2022) lalu.

"Korban saat memarkirkan sepeda motornya ditegur oleh pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir untuk tidak mengunci stang motor korban saat parkir," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan mengungkapkan pelaku kesal penolakan korban dianggap kurang baik dengan menunjuk-nunjuk rekan pelaku bernama Kumis.

"Karena menurut pelaku, Pak Kumis merupakan orang yang dihormatinya," kata Roland.

Berita Rekomendasi

Karena itu, pelaku gelap mata dan membacok korban dengan sebilah badik yang dia persiapkan setelah korban selesai bermain futsal.

Baca juga: Kondisi Anggota Koramil yang Dibacok di Medan Kini Terkendala Masih Sulit Mengingat

"Pelaku membacok korban sebanyak dua kali hingga mengenai ke bagian tubuh belakang punggung sebelah kanan dan lengan belakang sebelah kanan tubuh korban hingga menyebabkan luka-luka bacok hingga robek," paparnya.

Korban yang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke rumah sakit.

Sedangkan polisi yang sudah menerima laporan terkait kasus itu langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan dua jam setelah kejadian pembacokan dan berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi," kata Roland.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP.

Tersangka terancam hukuman hingga lima tahun kurungan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas