Waspada Marak Oknum Mata Elang Rampas Motor di Jalanan, Warga Cengkareng dan Bekasi Jadi Korbannya
Aksi perampasan motor di tengah jalan oleh oknum mata elang atau debt collector kian marak, mereka menjual kembali motor rampasan Rp 2,5 - Rp 3 Juta
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi perampasan kendaraan bermotor di tengah jalan marak terjadi.
Pelakunya sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari leasing untuk mengambil kendaraan yang mengalami tunggakan.
Seorang warga Kota Bekasi, Eko Yulianto (31) dan STI (23) warga Cengkareng Jakarta Barat jadi korbannya.
Modusnya sama, mengatasnamakan suatu perusahaan leasing motor.
Kemudian merampas motor korban dengan alasan menunggak pembayaran.
Dalam beraksi mereka juga melengkapi diri dengan surat penarikan motor yang ternyata bodong.
Waspada, Ngaku dari Leasing, Debt Collector Gadungan di Bekasi Bawa Kabur Motor
Seorang warga Kota Bekasi, Eko Yulianto (31) menjadi korban perampasan kendaraan bermotor oleh sekelompok yang mengaku sebagai debt collector dari leasing untuk mengambil kendaraan yang mengalami tunggakan.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (27/5) di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Saat itu korban baru saja mengantarkan adiknya bekerja.
Setelah usai mengantarkan adik, korban berencana main ke tempat temannya.
"Terus saya nggak tau dibelakang ada yang ngikutin saya 3 motor, boncengan semua enam orang. Terus saya tanya kenapa bang, katanya motornya nunggak, lah nunggak gimana orang bulan kemarin saya bayar kok, saya gituin," kata Eko Yulianto, Kamis (2/6/2022).
Selanjutnya, sekelompok orang tersebut menghentikan laju kendaraan korban.
Mereka pun mengaku dari leasing.
Bahkan menunjukkan surat penarikan motor yang korban bawa itu.
Baca juga: Heboh Warga Cipete Terjangkit Virus Diduga dari Tikus, Muncul Bercak Merah di Tangan dan Kaki
Kendaraan itu diakui Eko memang menunggak selama dua minggu.
Meski, sempat meminta untuk diselesaikan di kantor, ke enam pria tersebut bersikukuh membawa kendaraan yang dibawa korban.
Karena kalah jumlah, para terduga pelaku ini pun langsung mengambil paksa kunci kendaraan korban dari balik celana.
"Dia berenam saya sendiri posisi, saya tidak bisa berkutik. Tangan saya kan dipegang, kunci saya taruh kantong celana. Ya sudah, saya dipegang lah itu nggak bisa berkutik," katanya.
Setelah kejadian itu, Eko bersama adiknya mendatangi leasing tersebut dan membawa surat yang sempat diserahkan sekelompok orang yang mengambil kendaraannya.
Hanya saja, pihak leasing mengaku tak berani mengambil kendaraan di jalan seperti itu, bahkan surat yang disampaikan 'bodong'
Anehnya, diungkapkan oleh Eko, jika di surat itu tercatat jelas nama adiknya nomor kendaraan.
Baca juga: Malu Disuruh Berhutang Rokok di Warung, Kakak Beradik di Tanjung Duren Dipukul Paralon oleh Ayahnya
Bahkan, dalam surat itu pun juga tercantum nomor telpon,.
Namun ketika dihubungi, jika nomor tersebut bukan dari leasing kendaraan.
"Kenapa kok dia bisa tahu data adik saya, sedangkan adik saya nunggak cuma 2 Minggu.Kan kata dia (bank pembiayaan) saya berani kalau sudah 6 bulan lebih (nunggak), baru kita berani turun ke lapangan dia bilang gitu orang banknya," ujarnya
Atas kejadian tersebut pihaknya pun langsung membuat laporan ke Polsek Bekasi Kota.
Keterangan Polisi
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Shalahuddin, mengatakan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut, dan akan dilakukan penyelidikan.
"Ini sudah saya sudah buatan perintah penyelidikan. Hal semacam ini modus baru kalo saya baca," kata Shalahuddin.
Berkaca dengan kejadian ini, pihaknya meminta kepada masyarakat Kota Bekasi untuk waspada.
Sebab, menurut dia, tidak ada aturan dari pihak leasing yang secara sengaja melakukan pengambilan kendaraan terhadap kreditur.
Jika pun ingin melakukan pengambilan harus melalui surat pengadilan terlebih dahulu.
"Seharusnya dia melakukan tindakan peringatan satu, dua, dan kalo itu mau ambil motor dan mobil wajib harus ada surat dari pengadilan dulu, ngak boleh dia main ambil main sita motor itu. Jadi semua leasing tidak boleh main paksa ambil. Jadi harus ada komunikasi yang bagus dengan kredisturnya," ucapnya.
Komplotan 'Mata Elang' di Cengkarang Diringkus, Sering Rampas Motor di Jalan dan Dijual Lagi
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo membeberkan kronologi perampasan motor oleh kelompok yang mengatasnamakan diri "Mata Elang".
Diketahui, pada Selasa (24/5/2022) terjadi penipuan penggelapan di Jalan Inpeksi Cengkareng Drain, RT 05 RW 02, Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Penipuan penggelapan tersebut mengatasnamakan suatu perusahaan leasing motor.
Saat konferensi pers di kantor Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/5/2022), Kompol Ardhie menginformasikan kronologi kejadiannya.
"Korban dengan inisial STI (23), berencana mau ke wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Baca juga: Jual Minyak Goreng Rp 2 Ribu Lebih Mahal dari HET, Agen Sembako di Warakas Ditangkap Polisi
Namun saat di Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, korban diberhentikan oleh tiga orang tersangka," ujar Kompol Ardhie.
Kompol Ardhie menjelaskan, tiga orang tersangka itu awalnya menanyakan kelengkapan surat-surat korban dan pura-pura mengecek nomor rangka dan mesin motor.
Setelah melakukan pengecekan, tersangka mengaku bahwa motor yang digunakan masih menunggak atau belum dilakukan pembayaran oleh korban.
Dua Pelaku Tertangkap, Satu Buron
Kompol Ardhie menceritakan, saat itu korban langsung menghubungi saudaranya, namun hal itu percuma.
"Dengan cara memaksa, tersangka mengambil motor beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban," ujar Kompol Ardhie.
Karena memang terdesak, Kompol Ardhie mengatakan korban saat itu langsung memberikan motornya dan ia pulang dengan uang Rp 100.000 dari tersangka, menggunakan angkutan umum.
Kompol Ardhie mengaku, saat itu terdapat anggotanya yang berpakaian preman, sehingga langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.
"Saat ini yang sudah ditangkap ada dua orang pelaku dengan inisial PMD (30) dan RN (32). Satu pelaku lagi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kompol Ardhie.
Ia menyebut, para pelaku sudah sering melakukan tindakan tersebut.
Pihaknya mengatakan, ada yang sudah melakukan delapan kali, dan ada yang sudah melakukan empat kali.
"Kedua tersangka mengaku menjual hasil motor rampasannya dengan harga Rp 2.5 hingga Rp 3 juta," ujar Kompol Ardhie.
Kedua tersangka dijerat menggunakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan Penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
Kasus Mata Elang, Polisi: Tolak dengan Tegas Jika Diberhentikan di Jalan
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, memberikan keterangan aturan debt collector saat menjalankan tugasnya.
Hal tersebut ia sampaikan terkait dengan kasus perampasan motor oleh mata elang yang terjadi di Jalan Inpeksi Drain, RT 05 RW 02, Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (24/5/2022).
Saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berikut informasi aturan debt collector:
Ardhie mengatakan bahwa debt collector tidak diperbolehkan untuk menagih atau bahkan melakukan penarikan dengan memberhentikan kendaraan di jalan.
"Hal tersebut harus diketahui masyarakat, supaya masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi apabila mengalami kejadian tersebut," kata Ardhie.
Menurut Ardhie, debt collector yang seperti itu adalah oknum-oknum yang bertujuan hanya untuk mencari keuntungan pribadi.
Pihaknya memastikan, oknum-oknum tersebut biasanya hanya melakukan modus yang tidak jelas sumbernya.
"Kalau leasing atau perusahaan lain menugaskan pihak ketiga, biasanya mereka memberikan surat tugas resmi kepada debt collector. Dan debt collector tidak langsung menagih atau memberhentikan di jalan," ujar Ardhie.
Ardhie memastikan, tidak ada debt collector dari leasing resmi yang langsung menagih atau memberhentikan konsumen saat terlambat melakukan pembayaran.
Biasanya, leasing resmi akan melakukan teguran melalui telepon beberapa kali.
Jadi, Ardhie menegaskan apabila ada yang langsung menagih bisa dipastikan mereka adalah oknum-oknum nakal.
"Yang penting masyarakat berani saja. Ketika memang tiba-tiba ditagih dan diberhentikan saat sedang berada di jalan, masyarakat bisa langsung menolak," ucap Ardhie.
Pihaknya mengatakan, kalau memang tidak berani dan terdesak mengikuti kemauan mata elang, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.