Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M Taufik: Majelis Partai Gerindra Tidak Berwenang Umumkan Pemecatan Seseorang

Taufik mengatakan MKP tak punya kewenangan untuk menyampaikan pemecatan seseorang dari partai.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in M Taufik: Majelis Partai Gerindra Tidak Berwenang Umumkan Pemecatan Seseorang
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M. Taufik di balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra menyatakan memecat M Taufik dari keanggotaan partai.

Pemecatan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Kehormatan atau Mahkamah Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, yang didasarkan pada hasil rapat Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra.

Namun Taufik mengatakan MKP tak punya kewenangan untuk menyampaikan pemecatan seseorang dari partai.

"Tetapi saya meyakini itu aturan yang saya baca yang saya pelajari di banyak partai, nggak ada majelis kehormatan punya kewenangan menyampaikan pemecatan seseorang," kata Taufik kepada wartawan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2022).

Baca juga: Dipecat, M Taufik: Terima Kasih Gerindra Telah Membuat Saya Menjadi Besar

Menurutnya MKP hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk kemudian diputuskan.

Terlebih ia mengaku hingga kini belum menerima surat pemecatan dari Gerindra.

BERITA TERKAIT

"Sampai dengan hari ini saya sampaikan saya belum menerima surat itu," ucapnya.

Bila benar dirinya dipecat oleh Gerindra, mantan Wakil Ketua DPRD DKI ini menyatakan legawa dan menerima apapun keputusan partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut.

"Saya sih nggak akan melakukan apa apa. Tadi kan saya bilang, apabila itu betul, saya akan menyampaikan terima kasih kepada Gerindra yang sudah membesarkan saya," pungkas Taufik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas