Hadiri Sidang Terdakwa Ayu Thalia, Nicholas Sean: Saya Enggak Perlu Persiapan
Nicholas Sean Purnama datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/6/2022) malam.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nicholas Sean Purnama datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/6/2022) malam.
Dengan menggunakan baju batik ia didampingi pengacaranya Ahmad Ramzy.
Anak sulung Basuki Tjahaja Purnama ini hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia.
Ketika ditanya bagaimana persiapannya untuk persidangan, ia mengaku tak mebawa persiapan apapun.
"Saya enggak perlu persiapan, soalnya kejadiannya saya tahu," ucap Sean kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu, terdakwa Ayu Thalia datang terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara didampingi tim kuasa hukum Pitra Romadoni.
Baca juga: Ayu Thalia Kembali Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Nicholas Sean Jadi Saksi
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Ayu Thalia mengunggah di story Instagram bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.
Baca juga: Reaksi Nicholas Sean setelah Ayu Thalia Ancam Bakal Tunjukkan Bukti soal Hubungan Spesial
Beberapa kali, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.
Pemberitaan tentang Ayu dan Sean ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.
Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Yakin Tak Bersalah, Ayu Thalia Ogah Minta Maaf ke Nicholas Sean
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana, dan laporan Sean kini diproses di persidangan.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan diancam pidana dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Diketahui, dua Pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di sosial media.