Polisi Menindak 20.047 Kendaraan pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2022
Sebanyak 2.698 diantaranya terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian RI menindak sebanyak 20.047 kendaraan yang melanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2022 di seluruh Polda dan Polres jajaran di seluruh Indonesia pada Senin (14/6/2022).
"Kami laporkan berdasarkan harian dari posko pelaksanaan Operasi Patuh 2022 Polda jajaran pada hari Senin yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 20.047 penindakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Dari jumlah data itu, kata Ramadhan, sebanyak 2.698 diantaranya terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara itu, sisanya terkena terguran dari petugas polisi di lapangan secara langsung.
"Rincian ETLE sebanyak 2.698 dan teguran sebanyak 17.349 penindakan," pungkas Ramadhan.
Baca juga: Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap 26 Ruas Jalan di DKI, Polda Metro Tilang 76 Pelanggar
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari ke depan di seluruh Polda dan Polres jajaran 13-36 Juni 2022.
Ada delapan fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
Diantaranya penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.
Kemudian, menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari 1 orang.