Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gagalkan Peredaran 214 Kilogram Ganja Lintas Provinsi, Satu Kurir Diciduk

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 214 kilogram.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Gagalkan Peredaran 214 Kilogram Ganja Lintas Provinsi, Satu Kurir Diciduk
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menggelar konferensi pers terkait penangkapan kurir narkoba jaringan Sumtera-Jawa dengan mengamankan 214 kilogram ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 214 kilogram.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang kurir narkoba berinisial NP (29). Dia merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan lintas Sumatera-Jawa.

"Jaringan lintas Sumatera-Jawa yang berhasil diungkap seberat 214 kilogram ganja. Ada 1 orang tersangka inisial NP (29) peran sebagai kurir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Rabu (15/6/2022).

Zulpan menerangkan, NP diringkus di Jalan Lintas Sumatera, Ranjo Batu, Mandailing Natal pada Selasa 7 Juni 2022 sekira pukul 02.00 WIB. Dalam penggeladahan, ditemukan ganja kering siap edar dengan jumlah 214 kilogram.

Zulpan menerangkan, NP diperintah oleh seseorang yang kini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). NP mengaku mendapat upah Rp 15 juta apabila berhasil membawa ganja ke wilayah Jakarta.

"Ganja rencana diedarkan ke Jakarta,"kata dia.

Baca juga: Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Sumatera-Jawa

Berita Rekomendasi

Atas perbuatanya, NP ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 subider 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009. 

"Ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar," ujar Zulpan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menerangkan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini.  Akmal menyebut, NP menyimpan ganja ke dalam karung dan ditaruh dalam mobil. Ada 4 karung yang ditemukan.

"Kami tidak berhenti pada proses pengiriman. Sementara dalam proses penyelidikan untuk sampai ke lahan yang digunakan" ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas