Pengemudi Honda Jazz yang Terlibat Kecelakaan hingga Lindas Bocah di Pancoran Masih Diperiksa Polisi
Dalam kecelakaan itu, mobil itu menyerempet sepeda motor Vario dan menewaskan bocah berusia 5 tahun karena terlindas.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap pengemudi mobil Honda Jazz yabg terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pemotor di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam kecelakaan itu, mobil itu menyerempet sepeda motor Vario dan menewaskan bocah berusia 5 tahun karena terlindas.
Adapun pengemudi yang berinisial IAR (35) ini telah diamankan pihak kepolisian.
"Sudah diamankan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit Prabowo saat konfirmasi, Kamis (16/6/2022).
Sigit menambahkan IAR masih menjalani pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Kakorlantas Soal Imbauan Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit: Proteksi Diri Cegah Fatalitas Kecelakaan
Pengemudi itu belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kecelakaan itu.
"Masih lidik. Sedang dikumpulkan alat bukti dan keterangan yang bersangkutan," ucap Sigit.
Sebelumnya, akun instagram @lensa_berita_jakarta mengunggah rekaman CCTV kecelakaan yang terjadi pada Selasa (14/6/2022) malam.
Dalam video itu, seorang anak kecil yang dibonceng oleh sepeda motor yang ditabrak tewas usai terlindas ban mobil.
Terkait itu, aparat kepolisian sendiri membenarkan adanya peristiwa itu. Korban yang merupakan seorang bocah perempuan berinisial AAR (5) tewas.
"Meninggal di rumah sakit," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dihubungi, Rabu (15/6/2022).
Sigit menjelaskan awalnya kendaraan Honda Jazz melaju dari arah timur ke barat di Jalan Pancoran Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, saat di lokasi tepatnya di depan tempat cucian mobil, kendaraan roda empat yang dikendarai IAR (34) menabrak pemotor berinisial MR (28) dari arah yang sama.
"Sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat dan kerugian materi kerusakan kendaraan," ucapnya.