Direktur Operasional Hamilton Spa, Satu Dari Lima Orang Tersangka Kasus Prostitusi 'Bungkus Night'
lima orang ditetapkan sebagai tersangka prostitusi, satu di antaranya adalah Direktur Operasional tempat spa dan panti pijat berinisial ODC.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' di Hamilton & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah Direktur Operasional tempat spa dan panti pijat tersebut berinisial ODC.
Selain itu, tersangka berikutnya adalah DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif dan MI yang memposting iklan tersebut. Namun, belum disebutkan satu tersangka lainnya.
"Kami menjerat dua Undang-Undang, yang pertama adalah Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 Juncto Pasal 4. Kedua Undang-Undang ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Gelar Bungkus Night Pesta Berbalut Prostitusi, Ini Penampakan Segel di Hamilton Spa & Massage
Selain tersangka, Budhi menyebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kegiatan tersebut.
"Barang bukti kita mengamankan hp milik kantor, kemudian hp milik pribadi tersangka tersangka lainnya. jadi semua sudah kami sita dan didalam hp tersebut diduga memang ajakan berbau pornografi," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus praktek prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di kawasan Jakarta Selatan.
Kelimanya itu memiliki peran berbeda dalam kasus ini mulai dari perancang hingga penyebar informasi acara tersebut.
"Jadi lima orang ini mulai dari yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload. Terus ada juga orang yang dimaksud itu dia yang upload ke Instagram dan menyebarkan ke mana-mana," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6/2022).
Baca juga: UPDATE Kasus Pesta Bungkus Night: 5 Tersangka Telah Ditetapkan, Lokasi Disegel Aparat
"Jadi rangkaiannya dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media," tambahnya.
Viral di Media Sosial
Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah poster acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2.
Acara itu diselenggarakan oleh sebuah grup hiburan malam bernama Urbanica. Dalam poster itu, tertulis event itu digelar di sebuah panti pijat di Kawasan Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni Mendatang.
Tema dan konsep acara itu berupa disko dengan menampilkan foto wanita seksi di dalamnya. Acara ini juga memuat kata-kata atau jargon promosi bernada sensual di antaranya 'Beyond Your Wildest Sexpetation'.
Melansir postingan akun event @Hamilton.Urbanica di Instagram, Jumat (17/6/2022), acara itu mematok biaya untuk mendapatkan benefit sejumlah fasilitas. Meski event ini gratis, dalam poster itu tiap pengunjung yang berminat mendapat fasilitas lebih dikenakan charge sebesar Rp 250 ribu.
"Special Offer! 250K Bungkus Include Room," tulis akun hamilton.urbanica.
Belum diketahui benefit atau fasilitas apa yang didapat dari biaya Rp 250 ribu itu.
Tak hanya itu, terdapat jargon promosi bermuatan sensualitas lainnya dalam postingan itu.
"Datang dan bungkus mana aja yang lo suka," tulis keterangan poster itu.