UPDATE Kasus Pesta Bungkus Night: 5 Tersangka Telah Ditetapkan, Lokasi Disegel Aparat
Berikut update terkait kasus acara bertajuk Pesta Bungkus Night di mana polisi telah menetapkan lima tersangka dan lokasi acara disegel.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Adapun tulisan dalam stiker tersebut adalah pemberlakuan sanksi penutupan sementara.
Namun terkait sanksi penutupan tersebut tidak diketahui akan sampai kapan diberlakukan.
Selain itu, Ridwan mengungkapkan pihaknya menduga adanya kegiatan prostitusi dalam acara bertajuk Pesta Bungkus Night tersebut.

Dirinya mengatakan dugaan itu berdasarkan pemeriksaan yaitu dari kata bungkus yang diartikan berhubungan badan.
“Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya,” ujar Ridwan.
Sebelumnnya, viral di media sosial sebuah poster acara bertajuk Pesta Bungkus Night.
Poster tersebut menyebutkan acara ini diselenggarakan oleh pihak bernama Urbanica.
Selain itu, tertera pula lokasi dilaksanakan acara tersebut yaitu di Hamilton Spa & Massage yang berada di Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sedangkan tanggal diselenggarakannya acara Pesta Bungkus Night itu yaitu pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB.
Tak hanya itu, poster tersebut juga menampilkan foto seorang perempuan yang mengenakan tanktop berwarna hitam.
Meski tidak dipungut biaya untuk tiket maksud tetapi pengunjung dapat membayar Rp 250 ribu untuk mendapatkan fasilitas lain.

“Special Offer! 250K. Bungkus Include Room.”
“Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!”, demikian tertulis dalam poster tersebut.
Saat viral, pihak Polres Jakarta Selatan pun mengatakan bahwa acara tersebut belum menerima permohonan izin.