Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Rampok Bersenjata Api Bobol Minimarket, Modusnya Siram Bensin Hingga Bakar Kasir

Polisi menangkap dua perampok minimarket di di Jl Otista dan Cipayung, Jakarta Timur berinisial BS dan AH.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Tangkap Rampok Bersenjata Api Bobol Minimarket, Modusnya Siram Bensin Hingga Bakar Kasir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat memberi keterangan di Cipayung, Jumat (24/6/2022). Dua pelaku perampokan minimarket berinisial BS (44) dan AH (36) yang sudah 20 kali beraksi di tiga Provinsi merupakan seorang residivis atau mantan narapidana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua Perampok minimarket di di Jl Otista dan Cipayung, Jakarta Timur berinisial BS dan AH.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menyebut keduanya ditangkap di Tegal, Jawa Tengah.

"Alhamdulillah kemarin sudah kita tangkap yang bersangkutan tersangka atas nama BS dan AH kita tangkap di daerah Tegal," kata Budi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (24/6/2022).

Budi menyebut keduanya tertangkap setelah melakukan perampokan di minimarket di kawasan Kendal, Jawa Tengah.  

"Kebetulan yang bersangkutan perampokan di Kendal, jadi habis melakukan perampokan di indomaret kendal selesai perampokan, Alhamdulilah tim Reskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap yang bersangkutan dua orang tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi menerangkan modus perampokan kedua pelaku yakni dengan menyiramkan bensin ke kasir dan mengancam akan membakar korban.

Berita Rekomendasi

"Jadi dengan modus yang pertama, menyiram memakai pertalite atau bensin terhadap kasir. Yang satunya lagi menodong pakai air softgun dan mengancam akan membakar jika tak diberikan uang dikasir," ungkapnya.

Dalam hal ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari botol plastik bensin, air softgun, plat nomor, handphone, jaket ojek online dan sebagainya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 365 KUHP dan juga UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman masing-masing 9 tahun dan 10 tahun penjara.

Baca juga: Dua Perampok Minimarket Modus Siram Bensin dan Todong Pistol Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak 

Sebelumnya, sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi perampokan di sebuah minimarket di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur viral di media sosial.

Pelaku nekat melakukan aksi di siang bolong.

Dua orang karyawan wanita dan pria menjadi korban perampokan itu.

Dalam video itu, satu orang pelaku bertopi putih dan berkaus hijau melancarkan aksinya.

Melalui rekaman CCTV, terlihat salah satu pegawai diancam pelaku di dekat rak minimarket.

Ia mendesak korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang kasir dengan menggunakan senjata api.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas