Pemprov DKI Kaji Ulang Izin Usaha Holywings, Bakal Ada Tambahan Sanksi ?
Sebelum memberikan sanksi tambahan, Pemprov DKI akan memanggil pengelola Holywings untuk dimintai keterangan, izin usaha Holywings juga sedang dikaji.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menambah sanksi untuk Holywings terkait kisruh promo minuman alkohol Muhammad dan Maria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tengah mengkaji ulang izin usaha Holywings.
"Enam orang tersangka itu kan dari Polda ya, nanti soal izinnya dari Pemprov ya," ucap Ahmad Riza Patria saat ditemui di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (25/6/2022) malam.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan penistaan agama atas promosi minuman keras dengan penggunaan nama Muhammad dan Maria.
Pemprov DKI Jakarta sejauh ini baru sebatas memberikan teguran tertulis terhadap pihak Holywings.
Sebelum memberikan sanksi tambahan, Pemprov DKI akan memanggil pengelola Holywings untuk dimintai keterangan kasus ini.
Oleh sebab itu, Ariza belum membeberkan secara gamblang sanksi tambahan yang akan diberikan Pemprov DKI.
"Tunggu saja apa nanti, kebijakan Pemprov akan disampaikan segera nanti oleh Disparekraf," ujarnya.
Enam Orang Holywings jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia terkait promosi minuman keras (miras) bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.
"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi saat merilis kasus ini, Jumat (24/6/2022) malam.
Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.
Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.
Baca juga: Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain Terkait Promo Minuman Beralkohol Holywings
Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam.
Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Kapolres.
Sebelumnya, Holywings Indonesia memposting promo minuman alkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria.
Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam postingan yang dibuat Holywings itu, dituliskan nama Muhammad dan Maria di depan botol minuman beralkohol.
Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.
Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.
Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) yang menyangkut penggunaan nama "Muhammad & Maria", kami segenap tim manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terganggu akibat kelalaian dari tim promosi kami," tulis akun tersebut.
Baca juga: Bareskrim Tolak Laporan GP Anshor Soal Promo Minuman Alkohol Holywings Pakai Nama Muhammad dan Maria
Holywings Indonesia mengaku tidak ada maksud apapun terkait dengan promosi tersebut.
Untuk itu, Holywings Indonesia akan memperbaiki manajemennya kedepannya agar lebih baik lagi.
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan agama ke dalam bagian dari promosi kami. Sekali lagi, kami dari manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait hal tersebut," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Promo Miras untuk Nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI Kaji Ulang Izin Holywings,