Pura-pura Ajak Pergi, Pasutri Maling Motor di Tangerang Sengaja Bawa Anaknya Usia 5 Tahun Beraksi
Modus baru pencurian kendaraan bermotor dilakukan suami istri di Larangan, Kota Tangerang.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Modus baru pencurian kendaraan bermotor dilakukan suami istri di Larangan, Kota Tangerang.
Mereka sengaja membawa sang buah hati yang berusia lima tahun saat beraksi.
Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Magantara mengatakan, pelaku berinisial IA (28) dan SDF (26) sengaja membawa anaknya untuk menyamarkan aksinya saat mencuri kendaraan bermotor.
"Betul, si anak tahunya hanya jalan-jalan saja. Namanya anak kecil masih umur lima tahun mana tahu apa-apa," ujar Magantara saat dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022).
Parahnya lagi, saat beraksi ternyata SDF tengah mengandung anak keduanya.
Menurut Magantara, kala itu pelaku yang berasal dari Jakarta tersebut sedang hamil empat bulan.
"Betul lagi hamil empat bulan," singkat Magantara.
Ternyata tidak sendiri, pasutri tersebut dibantu oleh adik ipar dari SDF.
Adik ipar yang jadi pelaku ketiga itu adalah EM (26) yang mengajarkan sang pasutri untuk mencuri kendaraan roda dua.
"Jadi para pelaku ini satu keluarga. IA dan SDF suami istri, EM merupakan adik iparnya," tutur Magantara.
Magantara melanjutkan, pelaku pasutri selalu membawa anaknya dalam beraksi.
Mereka memilih target acak selama beroperasi dan terlebih dahulu memantau situasi.
Baca juga: Suami Istri Dibantu Adik Ipar Jadi Pencuri Sepeda Motor di Tangerang, Selalu Bawa Anak Saat Beraksi
"Pasangan suami istri itu membawa salah satu anaknya seolah-olah membawa satu keluarga, kemudian mencari incaran," terang Magantara.
Menurutnya tersebut merupakan sang eksekutor dalam beraksi melakukan pencurian tersebut.
Sedangkan adik ipar yang juga menjadi tersangka merupakan penyedia kunci letter T untuk pasutri tersebut.
"Kedua tersangka mencari incaran secara acak. Mengambil motor yang terparkir menggunakan kunci letter T yang disediakan EM," ujar Megantara.
"EM juga sebagai penerima dan hasil penjualan kejahatan dari pasangan itu," sambungnya.
Pasalnya para tersangka tersebut merupakan pemain baru dalam tindak pidana pencurian.
Mereka, mengaku baru beraksi selama dua kali dan selalu terekam CCTV
"Ini masih amatir ya. Aksi pertama mereka itu mencuri motor saudaranya, tapi kemudian dikembalikan, dan enggak ada laporan ke kami juga. Yang kedua ini mereka mencuri berhasil tertangkap CCTV yang beraksi pada 18 Juni, hingga akhirnya ketangkap pada 20 Juni 2022," papar Kapolsek.
Saat ini, ketiga pelaku tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait penjualan hasil pencurian tersebut.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini sudah pernah tayang di Tribunjakarta dengan judul Pasutri Bawa Anak 5 Tahun Curi Motor di Tangerang, Sang Istri Ternyata Hamil 4 Bulan Saat Beraksi