Berkaca Kasus Holywings, Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Minta Pengusaha Bijak dalam Promosi
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah DKI (MES DKI) Tito Maulana menanggapi cara promosi yang dilakukan Holywings.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat ekonomi syariah DKI Jakarta meminta agar tidak terjadi lagi kedzaliman dan menghalalkan segala cara dalam semua aktivitas ekonomi termasuk marketing campaign menyangkut Suku Agama Ras (SARA).
Hal ini disampaikan Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah DKI (MES DKI) Tito Maulana menanggapi cara promosi yang dilakukan Holywings yakni promosi minuman beralkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria sehingga berujung pelaporan ke polisi.
"Bagi umat Islam, Muhammad bukan sekedar whats in a name tetapi berasal dari sosok manusia terbaik utusan Allah bagi seluruh umat, sedangkan Maria sosok wanita suci di dalam Islam bahkan menjadi nama satu surat di Alquran," kata Tito Maulana dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Terkait kasus ini, MES DKI mengimbau semua pihak tetap tenang dan bijak menyikapi persoalan ini dan menyerahkan semua penyelesaian kasus ini kepada pihak yang berwajib.
"Jangan sampai terjadi lagi kasus seperti ini sehingga berpotensi memicu konflik seluruh masyarakat dan harus dapat bersama sama mengantisipasi hal-hal serupa di masa mendatang," katanya.
Baca juga: Sikap Tegas Anies Baswedan, 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya
Mengetahui promosinya menuai kontroversi, Holywings Indonesia langsung menyampaikan permintaan maaf atas kekhilafan dan ketidaksengajaan mengenai promosi minuman alkohol gratis tersebut.
"Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami, izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi," dikutip dari keterangan tertulis.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Holywings, Nikita Mirzani Prihatin Nasib Pegawai
Pihak Holywings mengaku tim membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia.
izin usaha dicabut
Terbaru, pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam pernyataan persnya Senin (27/6/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.