Pelecehan Sesama Jenis Marbot Masjid di Depok, Modus Pura-pura Rukiah, Korbannya Bocah 13 Tahun
Kasus pelecehan sesama jenis terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. pelaku pelecehan seorang pria berumur 47 tahun, AS. Modus pelaku rukiah korban.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.
Dilaporkan pelaku pelecehan seorang pria berumur 47 tahun, AS.
AS sehari-hari bertugas sebagai marbot masjid.
Sementara korbannya bocah yang masih berusia 13 tahun.
Modus pelaku saat melakukan aksinya dengan pura-pura melakukan rukiah.
Baca juga: Kapolsek Sempat Sebut Bukan Pelecehan Seksual, Pria yang Ciumi Anak Kecil Ditangkap Polres Gresik
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, ketika kejadian korban tengah berada di masjid, dan tiba-tiba dihampiri pelaku untuk diajak rukiah.
"Jadi rukiahini kemauan terlapor, dia menganggap korban ini ada masalah, kemudian menawarkan mau rukiah, dan dibawa ke mess (ruangan) nya," kata Yogen di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Jumat (24/6/2022).
Di dalam ruangan itulah, korban yang diiming-imingi rukiahmalah dilucuti celananya.
"Terlapor (pelaku) membuka celana korban kemudian maaf mengelus kemaluan korban dan melakukan tindakan pencabulan yaitu alat kemaluan korban dikulum ya dihisap," bebernya.
Baca juga: Berdalih Kesepian Ditinggal Istri, Satpam Sekolah di Blitar Nodai Siswi SMP, Korban Diajak ke Hotel
Setelah itu, korban pun pulang ke rumah dan melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.
"Saat pulang ke rumah korban melapor kepada orang tuanya sehingga pelaku diamankan pada saat tersebut," kata Yogen.
Terakhir, Yogen berujar pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, dan pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Korban alami trauma