Demo BEM UI Tak Akan Bubar Sebelum Puan Maharani Temui Massa
Massa aksi demo yang tergabung dari beberapa universitas tak akan bubar sebelum ketua DPR RI Puan Maharani hadir menemui mereka dalam aksi demo
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi demo yang tergabung dari beberapa universitas tak akan bubar sebelum ketua DPR RI Puan Maharani hadir menemui mereka dalam aksi demo yang berlangsung di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Seorang orator perempuan dalam orasinya berteriak ke arah gedung DPR dan ucapan tersebut diikuti oleh para massa demo.
"Ibu Puan Maharani kami meminta anda bertemu kami sekarang juga untuk menghentikan permohonan rancangan undang-undang," ucap si orator dalam orasinya yang diikutin oleh seruan serupa dari para masa demo.
Para mahasiswa yang hadir dalam aksi demo terdiri dari beberapa universitas seperti UI, UPN, Esa Unggul. Terlihat massa mendatangi gedung DPR sekira pukul 15.30 WIB.
Tampak para massa aksi membawa banyak atribut yang menyuarakan penolakan terhadap RKUHP.
Baca juga: Demo BEM UI Segel Gedung DPR: Gedung Ini Disita! Sedang dalam Perbaikan Reformasi! Semua Bisa Kena!
Para mahasiswa ini juga membentangkan poster besar di pagar gedung DPR yang isinya juga menyuarakan hal serupa.
Aliansi Nasional Reformasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI),UPN, dan Esa Unggul melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut pemerintah dan DPR bersikap terbuka terhadap proses penyusunan RKUHP. Hal itu lantaran, sampai saat ini draf itu belum bisa diakses oleh publik.
BEM UI menilai sikap pemerintah abai terhadap 24 isu krusial yang dianggap bermasalah oleh masyarakat sipil dalam RKUHP. Sejauh ini, pemerintah hanya membahas 14 isu di antaranya.
Beberapa isu krusial di antaranya adalah pidana mati, contempt of court, living law, hate speech, aborsi, dan kohabitasi yang sempat dibahas lewat rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (25/5/2022) bulan lalu.
Saat ini naskah RKUHP yang terakhir beredar adalah draf tahun 2019. Lewat draf itu ditemukan sejumlah pasal yang akan berdampak mengekang kebebasan sipil.
BEM UI menyebut sejumlah pasal dalam RKUHP bisa berdampak ke kaum minoritas. Salah satunya pasal yang mengatur berhubungan seksual sebelum menikah dan kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.
-
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.