Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahan Nama Jalan, DPRD DKI Siap Tampung Keluhan Warga, Anak Buah Anies Baswedan Bakal Dipanggil

Kini giliran DPRD DKI yang bersuara soal polemik pergantian 22 nama jalan jadi nama tokoh Betawi, siap terima keluhan warga. 

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Perubahan Nama Jalan, DPRD DKI Siap Tampung Keluhan Warga, Anak Buah Anies Baswedan Bakal Dipanggil
Kolase Tribunnews
Nama jalan yang dirubah jadi nama tokoh Betawi. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersuara soal polemik pergantian 22 nama jalan jadi nama tokoh Betawi, siap terima keluhan warga yang keberatan hingga mengaku tak dilibatkan soal pergantian jalan. 

Seharusnya kebijakan tersebut dikonsultasikan kepada dewan karena mereka merupakan representasi masyarakat Ibu Kota di pemerintahan.

“Itu harus konsultasi, namanya dewan tentu ada pertimbangan. Itu dia (Gubernur Anies Baswedan) harus bareng dengan saya, tapi ini sendiri,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga: Pergantian 22 Nama Jalan Tuai Polemik, Gubernur DKI Anies Baswedan Bakal Dipanggil Kemendagri ?

Selain itu, pemerintahan daerah itu terbagi dalam dua unsur, yaitu eksekutif dan legislatif.

Dia berharap, Anies tetap berkoordinasi baik dengan DPRD DKI Jakarta.

“Apa artinya nama pemda? itu ada dia (eksekutif) dan ada gue (legislatif). Dia menerima uang, gue yang ngetok palu (menyetujui) buat masyarakat juga, tapi ini kan dia nyelonong sendiri saja,” ujarnya.

Kenapa Tak ada Nama Jalan Ali Sadikin ?

Prasetyo lalu mempertanyakan keputusan Anies yang tidak memakai nama Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (1966-1977) sebagai pengganti nama Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Kata dia, usulan itu sudah lebih dulu disampaikan DPRD melalui forum resmi dalam rapat paripurna HUT ke-494 DKI Jakarta atau pada 2021 lalu.

“DPRD jelas mengusulkan namanya Pak Ali Sadikin tahun 2021 HUT ke-494 DKI, gue masih inget. Tapi dibelokin sama dia, gue nggak ngerti, ada nama Jalan Mpok Nori,” ucapnya.

Menurut dia, perubahan nama jalan bisa mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta. Keputusan itu dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso atau Bang Yos.

“Mengacu pada Kepgub Pak Sutiyoso saja, kan jelas tuh mengadakan ini (mengubah nama jalan) harus konsultasi kepada DPRD. Nah kalau DPRD nggak diajak konsultasi terus dia tiba-tiba jalan sendiri kan nggak sah tuh bos,” ucapnya.

5.637 warga Jakarta terpaksa harus mengganti KTP elektroniknya sebagai buntut perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi, pengurusan data administrasi mulai dilakukan hari ini, Rabu (29/6/2022) di enam wilayah dimulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
5.637 warga Jakarta terpaksa harus mengganti KTP elektroniknya sebagai buntut perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi, pengurusan data administrasi mulai dilakukan hari ini, Rabu (29/6/2022) di enam wilayah dimulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.  Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersuara soal polemik pergantian 22 nama jalan jadi nama tokoh Betawi, siap terima keluhan warga yang keberatan hingga mengaku tak dilibatkan soal pergantian jalan. (Kolase Tribunnews)

Kemendagri Belum Akan Panggil Anies Baswedan

Kementerian Dalam Negeri belum akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pergantian nama jalan di Jakarta yang menuai polemik.

Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya belum ada rencana memanggil Anies soal masalah tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas