Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janjikan Diberi Burung Dara, Tukang Bubur Cabuli 4 Bocah di Cipondoh Tangerang

Usai melakukan perbuatan bejat di Cipondoh Tangerang, pelaku mengancam dengan menekan perut korban dan meminta jangan menceritakan perbuatan tersebut

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Janjikan Diberi Burung Dara, Tukang Bubur Cabuli 4 Bocah di Cipondoh Tangerang
deccanchronicle.com
ILUSTRASI pencabulan - Ahmad Fauzi alias Tolib (33), seorang tukang bubur di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan pencabulan pada anak di bawah umur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ahmad Fauzi alias Tolib (33), seorang tukang bubur di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.

Empat bocah laki-laki mengaku menjadi korban pelecehan seksual sejak Mei 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan,  kasus itu berawal saat empat orang bocah tengah bermain di sekitar lokasi.

Setelah itu, pelaku memanggil bocah tersebut ke semak-semak yang berada di belakang sebuah tempat ibadah.

Baca juga: Polisi Akan Jemput Paksa Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Terkait Kasus Pencabulan

"Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya," kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).

Saat itu, aksi bejatnya dimulai.

Berita Rekomendasi

Pelaku meminta empat bocah laki-laki ini menurunkan celananya dan membalikan badannya.

"Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, 'Jangan bilang siapa-siapa," jelasnya.

Setelah mendapat laporan, lanjut Zain, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (30/6/2022) di rumah kontrakannya.

Atas tindakannya itu, Tolib ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas